Nias Selatan, Berita 1detik.com| Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 bertempat di Defnas Hall, Jln. Pramuka Kelurahan Pasar Telukdalam, Jumat (29/12).
Bupati Nias Selatan diwakili oleh Sekdakab, Ir. Ikhtiar Duha, MM membuka secara resmi kegiatan tersebut yang dihadiri para unsur Forkopimda, OPD, Camat, Kepala Desa, dan BPD.

Ikhtiar Duha dalam arahannya menyampaikan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber untuk meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karenanya disampaikan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar berpedoman pada Perbup sebagai petunjuk teknis atau turunan dari Perda ini.
Dia juga mengingatkan setiap stakeholder untuk tidak melakukan pungutan retribusi melebihi dari aturan yang sudah ditetapkan, serta menghimbau para kepala desa agar lebih aktif dalam menyelesaikan pajak desanya masing-masing.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Selatan, Aferili Harita, SE., M.A. menyampaikan bahwa dasar dari sosialisasi pada hari ini adalah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.44/1118/KPTS/2023 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertanggal 22 Desember 2023.
Penulis Octaf