Fakfak.1Detik.Online-
Surat berharga milik nasabah Bank Papua Cabang Fakfak, berupa Invoice alat berat eksavator komatsu PC 2000-8i tahun 2014, yang di jadikan jaminan kredit, dikabarkan raib dalam tangan Bank Papua.
Hilangnya surat berharga tersebut, mengakibatkan kerugian bagi nasabah atas nama H. Bustam. H. Bustam akhirnya melalui kuasa hukum melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Fakfak.
Kuasa Hukum H. Bustam, masing-masing Yunus Basary, SH dan Junaedi Rano, SH, senin (4/9) kemarin, saat jumpa pers di Pujasera kepada awak media menjelaskan, gugatan perdata yang bergulir di PN Fakfak, telah mencapai kesepakatan antara para pihak.
Kesepakatan para pihak tersebut yakni, tergugat dalam hal ini Bank Papua, membayar sejumlah uang kepada penggugat (H.Bustam) sebagai akibat dari hilangnya surat berharga itu.
"Setelah melalui proses aanmaning dan penetapan pengadilan yang mana memerintahkan pihak bank papua membayar sejumlah uang, terhadap klien kami atas kehilangan invoice barang jaminan tersebut. Sejumlah uang yang di bayarkan adalah merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Pada saat aanmaning bersepakat menghitung nilai alat berat tadi menggunakan appraisal. Berapa yang ditentukan apraisal itu yang akan di bayarkan Bank Papua" jelas kuasa hukum.
Kuasa hukum mengatakan, appraisal yang di datangkan PN Fakfak, setelah melakukan penghitungan terhadap invoice alat berat, memperoleh nilai Rp. 750.000.000.00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang nantinya di bayarkan Bank Papua kepada kliennya.
Hasil hitung tersebut, kata kuasa hukum telah dituangkan dalam Penetapan PN Fakfak nomor: 1/Pdt.Eks/2023/PN Ffk.
PN Fakfak dalam penetapannya memerintahkan Bank Papua agar membayar nilai tersebut dalam tahun 2023, melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kuasa Hukum penggugat mengancam akan mempidanakan pihak Bank Papua jika ternyata lalai melaksanakan hasil Penetapan PN.(Ar)