Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Humas SMA Negeri 14 Diduga Tak Indahkan UU Pers, Desak Wartawan Untuk Ungkap Narasumber

Basfit__✍️✍️
Minggu, 24 September 2023
Last Updated 2023-09-24T08:44:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 



Bandar Lampung.1Detik.online - Terkesan tak paham kode etik jurnalistik, Dra.Hanafiah, M.Pd selaku Humas SMA Negeri 14 Kota Bandar Lampung desak wartawan untuk munculkan nama narasumber.


Hal tersebut bermula saat media ini memberitakan terkait adanya dugaan pungutan seragam  sebesar 1.485.000,- untuk 6 setel beserta atribut, yang tidak ada kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan walimurid.


Melalui pesan singkat WhatsApp Dra.Hanafiah, M.Pd kepada wartawan


"Kalau memang benar ada ortu yg melaporkan kepada anda, dan bukan hasil karangan anda, tolong beri tahu, nama jelas ortu dan nama siswanya"



Sesuai dengan pasal 1 ayat 10 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999  selanjutnya untuk diringkasnya cukup disebut UU Pers saja ”Hak tolak adalah hak wartawan, karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.”


Ada dua dasar pengaturan hak tolak. Pertama, dalam UU Pers, hak tolak diatur dalam pasal 4 ayat 4. Bunyinya, ”Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.” Kedua dalam pasal 7 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang pengaturannya digabung dengan soal embargo berita, informasi latar belakang dan ”off the record.”


Selengkapnya Pasal 7 KEJ berbunyi, ” Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai kesepakatan.”


Diberitakan sebelumnya :


Merasa kecewa dengan keputusan pihak sekolah wali murid dari siswi yang dibebankan biaya seragam sekolah hingga 1,5 juta luapkan kekesalannya kepada wartawan.


Hal tersebut di utarakan oleh EN salah seorang walimurid kepada media saat meluapkan kekecewaan nya terkait biaya seragam sekolah dan biaya SPP hingga 300.000 lebih (21/09).


Kepada media ini EN mengatakan "saya sangat kecewa mas dengan keputusan pihak sekolah dimana sekolah menetapkan biaya seragam sekolah anak saya hingga 1,5 juta lebih untuk lima setel pakaian seragam bisa di jumlahkan kalau muridnya udah 300 orang udah berapa uangnya mas udah 450.000.000 itu hanya untuk seragam sekolah, Dan barusan ada rapat komite yang bahas SPP sampai 300.000 lebih, saya selaku walimurid merasa terbebani oleh SMA N 14 Bandar Lampung padahal kan sekolah negeri tapi kok mahal bener bayaran nya meskipun hasil rapat kami di kasih selebaran untuk menyatakan keberatan tetap saja sebagai orang tua tidak mungkin mengisi formulir tersebut."imbuhnya"(MP)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan