Medan, 1Detik Online
Pemko Medan telah resmi mengeluarkan izin ketinggian Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menara Masjid Agung Medan, usai dicabutnya Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Lanud Soewondo.
KKOP adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
Diketahui, saat ini tengah dilakukan pembangunan menara Masjid Agung, di Jalan Diponegoro, Medan.
Wali Kota Bobby Nasution menyebut, pengajuan tinggi menara Masjid Agung Medan mencapai 199 meter.
"Kami baru saja mengeluarkan izin PBG untuk bangunan tertinggi di Kota Medan dan Sumatera Utara yaitu izin PBG Menara Masjid Agung yang pengajuan ketinggiannya 199 meter," jelas Bobby Nasution, Sabtu (12/8/2023).
Dijelaskan Bobby, sebelumnya pengerjaan menara Masjid Agung Medan terkendala izin dari KKOP Lanud Soewondo.
"Dengan ditariknya KKOP maka ketinggian bangunan di Kota Medan bisa di atas 50 meter, yang sebelumnya hanya boleh maksimal 50 meter," jelasnya.
Bobby menjelaskan, pembahasan PBG menara turut dilakukan rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU.
"Alhamdulillah setelah rapat koordinasi dengan Menko Marinves dan Menteri ATR/BPN bersama dengan TNI AU batas ketinggian bangunan di Kota Medan yang hanya boleh maksimal 50 meter hari ini sudah boleh lebih diatas 50 meter," beber menantu Presiden Jokowi itu.
Bobby Nasution menambahkan, jika selama ini investor ataupun masyarakat yang ingin membangun bangunan pencakar langit menghadapi kendala, maka kini sudah diperbolehkan.
Pasalnya, ia memeroleh informasi banyak investor yang berminat membangun gedung pencakar langit di Kota Medan.
"Kalau ada investor yang ingin membangun bangunan tinggi di Kota Medan yang selama ini terkendala hari ini sudah boleh. saya dengar banyak yang mau membangun bangunan tinggi," ujarnya.
Ia pun berharap, dengan keluarnya izin PBG menara Masjid Agung Medan tersebut menjadi informasi bagi para investor.
"Artinya ini dapat menjadi trigger bagi pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kota Medan karena izin ketinggian tidak menjadi persoalan lagi," jelasnya.
Sumber : Tribun.medan.com