Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Durhaka ! Seorang Anak Bantai Orang tuanya Hingga Tewas di Depok

Redaksi 1Detik
Sabtu, 12 Agustus 2023
Last Updated 2023-08-12T09:49:58Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


1Detik Online 

Usai membunuh ibu dan menganiaya ayahnya, pelaku Rifki Azis Ramadhan (23) mengaku menyesal.

Di mana, pelaku menikam ibunya Sri Widiastuti (49) sebanyak lima puluh kali hingga meninggal dunia.

Sesudah ibunya tak lagi bernyawa, pelaku menganiaya ayahnya Bakti Azis Munir (49) hingga kritis.

Peristiwa mengerikan tersebut terjadi di rumah mereka di Gang Takong RT 03/08, Tapos, Kota Depok, Kamis (10/8/2023).

Rifki Azis Ramadhan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepada awak media, Rifki Azis Ramadhan mengaku membunuh dan menganiaya orangtuanya karena sakit hati mendalam.

"Saya menaruh kebencian yang saya setiap harinya harus menangis tapi saya harus pura-pura kuat," ungkap Rifki Azis Ramadhan.

Kini kekejaman Rifki Azis Ramadhan hanya meninggalkan penyesalan.

"Namun saya tetap menyesal atas kejadian yang sudah saya lakukan," ujar Rifki Azis Ramadhan.

Pelaku mengaku menyimpan kebencian sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama.

Menurut dia, selama itu dirinya kerap menjadi pelampiasan kemarahan yang masalahnya dibuat oleh orangtuanya.

Semua sakit hati itu menumpuk dan selama ini ia hanya curhat atas apa yang dialaminya ke teman.

Rifki Azis Ramadhan lalu meminta maaf terutama kepada ibunya.

"Saya sangat menyesal atas apa yang sudah saya lakukan kepada ibu saya. Lalu kepada ayah saya, saya juga meminta maaf," beber dia dengan tetunduk.

Ia mengaku saat itu dirinya tidak bisa membendung emosi dan rasa jengkelnya.

Penyidik menjerat pelaku Pasal 340 KUHP yang berisi tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun.

Sejumlah barang bukti kejahatan pelaku yang diamankan penyidik, di antaranya sebilah pisau dapur dan sebilah golok.

"Ancaman hukuman bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340 KUHP, kemudian seumur hidup atau 20 tahun," ucap. Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief Budiharso imbuhnya.


Sumber :Tribun.medan.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan