Tanggamus Lampung.1Detik.online -
kejari tanggamus mempertemukan Tersangka/Terlapor penganiayaan dengan sumantri (wartawan korban penganiayaan/Pelapor) dalam pertemuan tersebut sumantri di dampingi oleh Adi Putra Amril,S.H Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat YPPKM (15/08).
Pertemuan tersebut di hadiri oleh Apriyal Kepala Pekon Way Nipah/Tersangka/Terlapor) dan Dulkarim (Ketua APDESI Kecamatan Semaka), Yunardi (Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus), Andi Purnomo(Kasi Pidana Umum Kejari Tanggamus),Rion (Penyidik Polres Tanggamus).
Sumantri Wartawan selalu korban penganiayaan ini menolak upaya perdamaian /restorative justice(RJ) dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Pekon Way Nipah, Kecamatan Pematang Sawa terhadap dirinya akhir Februari 2023 lalu.
Sumantri secara lugas menegaskan bahwa tak ada kata damai di kasus yang saat ini dinyatakan P21 dan akan memasuki tahap pelimpahan.
Dia meminta agar kasus kekerasan yang dialaminya oleh kepala Pekon Way Nipah terus berlanjut ke ranah hukum. Meskipun jelasnya ada tawaran Kejaksaan Negeri Tanggamus .
"Hal ini saya sudah sampaikan langsung kepada pihak Kejari Tanggamus, di ruangan saat dipanggil terkait pra kondisi atau sebelum pelimpahan P21 dilaksanakan pada Senin nanti,"ujar Sumantri kepada awak media Selasa 15 Agustus 2023.
Tolakan damai itu tegas Sumantri telah disampaikan langsung saat Kejari menanyakan keinginan pribadi dari dirinya terkait kasus kekerasan yang dilakukan oleh oknum kepala pekon.
Menurutnya tidak ada pertimbangan apapun terkait keputusannya menolak damai, tidak ada istilah gagah-gagahan, tapi ini untuk pembelajaran bersama bahwa dalam penegakan hukum semua sama.
"Biarkan saja kasus ini berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Sekarang saya berharap saat pelimpahan nanti, tersangka penganiayaan bisa langsung ditahan,"tegas Sumantri.
Diketahui bahwa Sumantri bersama pelaku penganiyaan dalam hal ini Kepala Pekon Way Nipah sama-sama dipanggil pihak Kejaksaan. Namun kasus tersebut sebenarnya masih ditingkat Penyidik Reskrim Polres Tanggamus karena baru akan dilimpahkan pada Senin nanti.
Adapun Kejari Tanggamus menawarkan restorative justice dalam menyelesaikan kasus penganiayaan oleh kepala pekon kepada Sumantri. Tawaran itu disampaikan langsung kepada Sumantri yang didampingi saksinya Agus.
Hal tersebut dibenarkan Adi Putra Amril.S.H. selaku Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat (YPPKM) menyampaikan, Sumantri menyambut baik apa yang dilakukan pihak Penyidik Polres Tanggamus difasilitasi Kejari Tanggamus. Dalam kasus penganiayaan memang upaya hukum ada dua cara yaitu: Perdamaian/Restoratif Justice(RJ), dan melanjutkan proses hukum ke pengadilan. Dalam kasus Sumantri, sebagai korban/terlapor menginginkan kasusnya tetap berlanjut di meja hijau. Biarkan yang mulia hakim menentukan hukuman sesuai perbuatannya, Sumantri minta keadilan ditegakkan secara lurus dan tegas. Sumantri menolak upaya-upaya perdamaian, karena hal tersebut sudah terlambat. Karena hal tersebut sebagai contoh bahwa hukum berlaku kepada siapapun khususnya para pemangku jabatan dalam hal ini Kepala Desa/Kepala Pekon.
Namun sayangnya, Wartawan yang telah menunggu di halaman kantor Kejari Tanggamus untuk bisa mewawancarai Kakon Way Nipah Aprial, mengakui kehilangan jejaknya usai bersama bertemu pihak Kejari.(Fit)