Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tim Jatanras Surabaya Mengamankan 9 Pendekar Yang Diduga Menjadi Pelaku Pengeroyokan

Redaksi 1Detik
Jumat, 09 Juni 2023
Last Updated 2023-06-09T01:40:43Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini

 


1Detik.online - Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan sembilan orang pendekar yang diduga menjadi pelaku pengeroyokan di Jalan Tunjungan Surabaya pada Mei 2023 lalu.

Mereka adalah, YM (21) warga Sedati Peranti Gedangan Sidoarjo, NR (20) warga Kendangsari Surabaya, MRM (20) warga Kendangsari Surabaya, APG (19) warga Sabola Sidoarjo.

Kemudian MV (19) warga Desa Suruh Sukodono, Sidoarjo, FAP (18) warga Gayungan Surabaya, PLS (18) warga Kendangsari Surabaya. Lalu, dua pelaku yang di bawah umur, yakni IM (17) warga Raya Wadung Asri Sidoarjo dan MFL (17) warga Kendangsari Surabaya. Kesembilan pelaku pengeroyokan ini merupakan oknum anggota perguruan pencak silat.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, kejadian ini berawal saat korban, W, sedang naik motor dan duduk santai di Jalan Tunjungan. Saat itu, datang rombongan pelaku yang berkonvoi mengendarai kendaraan roda dua. Rombongan pelaku ini, sebelumnya usai melihat konser musik di lapangan Kodam V/Brawjaya.

Saat melewati Jalan Tunjungan, rombongan pelaku menemukan salah satu korban yang ternyata anggota salah satu perguruan silat yang lain mengucap salam sinsho. Para pelaku lantas mengejar korban dan melakukan penganiayaan. "Ada yang memukul, menendang, menarik baju,” jelasnya.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka dan membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya. Dari laporan tersebut, Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Genteng melakukan penyelidikan. "Kami juga mendalami keterangan korban serta saksi-saksi di lapangan," terang Pasma.

Setelah dilakukan pendalaman dengan mencocokkan keterangan saksi, kata dia, petugas mengamankan sembilan pelaku. Dua di antaranya masih di bawah umur. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti di antaranya empat unit kendaraan roda dua berbagai merek, bukti rekaman CCTV, baju SHEBET dan celana yang dipakai saat kejadian.

"Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," ujarnya.




Sumber: Okezone.com

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan