Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Sekjen DPP PWDPI Desak APH Bongkar Tuntas Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G Di Jabodetabek

Iki Supratman
Minggu, 02 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-02T04:58:57Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Jakarta — 1detik.asia

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Hendra Kusuma Jaya, S.Ip., mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G yang diduga berlangsung di kawasan Jalan H. Mawi, Gang Permai, Kampung Jati, Desa Parung, Kabupaten Bogor.


Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin, termasuk Tramadol, yang disebut-sebut beroperasi di sebuah lokasi yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial P. Informasi tersebut menimbulkan keresahan warga yang khawatir terhadap dampak negatif peredaran obat keras secara bebas, terutama bagi kalangan remaja dan generasi muda.


Menurut Hendra Kusuma Jaya, apabila informasi tersebut benar, maka aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memastikan fakta di lapangan sekaligus menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Saya meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera bertindak secara profesional, transparan, dan membongkar tuntas dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Obat-obatan seperti ini sangat berbahaya apabila beredar tanpa pengawasan tenaga kesehatan karena dapat merusak masa depan generasi bangsa. Jangan biarkan masyarakat menunggu terlalu lama tanpa adanya kepastian hukum," tegas Hendra, Minggu (2/8/2026).

 

Ia menambahkan bahwa peredaran obat keras tanpa resep dokter bukan hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi memicu meningkatnya penyalahgunaan obat di kalangan pelajar maupun masyarakat umum.


Hendra juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan peredaran obat keras golongan G tidak hanya terjadi di Kabupaten Bogor, tetapi diduga telah meluas ke sejumlah wilayah di Jabodetabek. Oleh karena itu, ia meminta aparat melakukan pengembangan penyelidikan apabila ditemukan adanya jaringan yang lebih luas.


"Jika nantinya dugaan tersebut terbukti benar, maka para pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terus berulang," ujarnya.


PWDPI, lanjut Hendra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait dalam meningkatkan pengawasan terhadap distribusi obat keras yang berpotensi disalahgunakan.


Menurutnya, pemberantasan peredaran obat keras ilegal memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, tenaga kesehatan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan sekitarnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi maupun hasil penyelidikan dari pihak kepolisian atau instansi berwenang terkait informasi dugaan peredaran obat keras golongan G di lokasi tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan tersebut masih menunggu proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.


Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sembari memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan