Simalungun, 1detik.asia-
Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan, kepada seluruh kendaraan dinas, tidak boleh lagi menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, larangan tersebut, disampaikan bersamaan dengan apel kendaraan dinas, yang digelar di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu 15/7/2026.
Instruksi tersebut, disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, saat memimpin apel mewakili Bupati Simalungun, menurutnya, kendaraan operasional pemerintah wajib menggunakan BBM non-subsidi, dikarenakan kendaraan dinas tersebut, tidak termasuk penerima subsidi pemerintah.
Selain penggunaan BBM, seluruh kendaraan juga diperiksa, kondisi fisik dan kelengkapan, dan administrasinya, termasuk status pembayaran, pajak kendaraan bermotor (PKB)..
Kendaraan yang tidak hadir hari ini, segera dipanggil dan diperiksa minggu ini, termasuk kepatuhan pembayaran pajak tersebut, ujar Sekda.
Ia juga memberikan waktu dua pekan kepada, setiap pengguna kendaraan dinas tersebut, yang masih menunggak pajak, untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Mixnon Simamora, kepatuhan membayar pajak tersebut, merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah, untuk menjadi contoh bagi masyarakat tersebut.
Dikarena itu, kendaraan dinas juga diwajibkan, selalu menggunakan plat nomor merah, sesuai ketentuan, yang berlaku.
Petugas dari Kantor Pelayanan Samsat turut dilibatkan untuk mencocokkan data pembayaran pajak, di setiap kendaraan, yang mengikuti apel, tersebut.
Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi contoh dalam kepatuhan membayar pajak tersebut.
Apel kendaraan dinas diikuti kendaraan milik seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Sekretariat Daerah juga, dan Sekretariat DPRD. Sementara pemeriksaan kendaraan dinas, di tingkat kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026, di Kompleks Kantor Bupati Simalungun, dan Kantor Samsat, Simalungun.
(Donny)
.png)

