![]() |
| Dony W |
Semarang - Surat Penugasan Pengelolaan Parkir milik Dinas Perhubungan Kota Semarang yang beredar di kawasan Kota Semarang, menjadi sorotan. Selain dinilai cacat substansi soal tanggung jawab kehilangan kendaraan, format penugasan tersebut juga dinilai membuka celah potensi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada sektor retribusi parkir.
Surat Nomor 5XX.2/45XX/PE/2026 yang ditetapkan 06 Mei 2026 atas nama jukir di titik ID Parkir E.411.XXX ditandatangani Kabid Perparkiran Dishub Kota Semarang. Isinya hanya 8 poin kewajiban:
1. Jam kerja 07.00-16.00
2. Wajib seragam dan KTA resmi
3. Wajib tarik retribusi pakai aplikasi
4. Bagi hasil 40% sesuai Perwal 70 Tahun 2021
5. Taat dan tunduk aturan Dinas
6. Pemberhentian sepihak karena suatu sebab hingga ancaman diproses pidana Perda No.2 Tahun 2012.
7. Masa berlaku surat
8. Pemutusan karena kepentingan Umum maupun Dinas.
Tidak ada satu pun klausul yang mengatur SOP jika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan, dan siapa yang wajib ganti rugi.
Pemerhati Kebijakan Publik, Dony Wahyudi, S.H., C.PEM. menilai ada dua masalah besar dalam surat tersebut: masalah perdata dan masalah potensi korupsi.
"Itulah yang membingungkan, jukir diberi surat tugas sebagai pengelola tapi tidak dibekali pemahaman tugas dan tanggung jawab sebagai pengelola. Padahal undang-undang jelas yang bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan adalah pengelola," kata Dony, Jumat (7/8).
Jebakan Hukum: Jukir Dilabeli Pengelola
Menurut Dony, dalam Perda No.2 Tahun 2012 dan Perwal No.70 Tahun 2021, Pengelola dan Jukir adalah dua subjek berbeda. Pengelola adalah pemegang izin yang bertanggung jawab setor ke Kas Daerah. Jukir adalah pelaksana lapangan.
Namun surat ini memberi judul "PENGELOLAAN" kepada perorangan. Akibatnya, jika ada motor hilang, secara KUHPerdata tentang penitipan dan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Yurisprudensi MA PK No.124 PK/Pdt/2007, yang bisa dituntut ganti rugi adalah orang yang namanya tercantum sebagai pengelola, yakni jukir itu sendiri. Padahal jukir hanya dapat bagi hasil 40% dan tidak memiliki badan hukum maupun asuransi.
Kondisi ini diperparah dengan rendahnya pemahaman jukir di lapangan. Penelitian di UNNES mencatat implementasi Perda 2/2012 belum maksimal karena banyak jukir belum memahami aturannya.
Potensi Celah Tipikor Mengintai Retribusi manual/Elektronik
Dony menegaskan, kajian kehilangan adalah ranah perdata. Tapi format penugasan seperti ini, jika tidak diaudit, berpotensi menjadi celah Tipikor karena retribusi parkir adalah PAD yang langsung berkaitan dengan keuangan daerah.
Unsur Tipikor Pasal 2 dan 3 UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 adalah penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara/daerah.
Ia mencontohkan modus yang pernah terungkap di daerah lain:
1. Setoran di bawah realita. Di Kota Serang, BPKAD menemukan modus "setoran dari pengelola parkir yang jauh di bawah target tanpa adanya sanksi tegas. Selain itu, praktik pungutan parkir hingga Rp5 ribu di lapangan diduga tidak seluruhnya masuk ke kas daerah."
2. Rekrutmen dan penempatan jukir tidak transparan. Kajian di Kota Palu menyimpulkan "retribusi parkir kendaraan bermotor di Kota Palu berpotensi dikorupsi disebabkan manajemen yang buruk dalam pengelolaannya, serta keterlibatan pihak ketiga atau calo, khususnya dalam proses rekrutmen juru parkir, penempatan juru parkir di lapangan, dan penyetoran dana parkir."
3. Pungutan tanpa karcis/aplikasi. "Sistem pemungutan retribusi pun tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, dilihat dari penarikan yang tidak menggunakan karcis dan penyetoran hasil retribusi tidak dilakukan perhari."
Di Kota Malang, kasus serupa bahkan sudah masuk Pengadilan Tipikor Surabaya dengan dakwaan kerugian negara Rp 21 Miliar dari sektor parkir.
"Surat dengan judul 'pengelola' kepada perorangan ini riskan. Kalau pengelola adalah perorangan, dia tidak melalui lelang jasa. Lalu 40% bagi hasil itu dihitung dari apa? Dari bruto aplikasi atau dari setoran manual? Kalau aplikasi e-parkir ada, tapi setoran masih manual dan tidak direkonsiliasi harian lewat rekening bank seperti di Kota Batu, di situ celah bocornya," jelas Dony.
Rekomendasi Audit
Untuk itu, Dony mendorong Inspektorat Kota Semarang dan BPK Perwakilan Jawa Tengah melakukan audit investigatif, bukan menuduh ada korupsi:
1. Membandingkan data transaksi aplikasi e-parkir di ID E.411.XXX dengan setoran yang masuk ke RKUD.
2. Membandingkan tarif resmi Perda (Rp 2.000 motor, Rp 4.000 mobil) dengan tarif yang ditarik di lapangan.
3. Mendata ulang jumlah titik parkir resmi ber-SK dengan jumlah jukir yang memegang surat tugas.
"Selama 3 data itu belum dibuka, kita tidak bisa bilang ada Tipikor. Yang bisa kita katakan adalah terdapat potensi risiko korupsi akibat lemahnya pemisahan peran pengelola dan jukir serta belum adanya SOP akuntabilitas. Ini yang harus dibenahi Dishub," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kota Semarang belum memberikan keterangan resmi terkait format surat penugasan dan mekanisme audit e-parkir tersebut. (Siti)
.png)

