Dari Illegal Tapping ke Laporan Polisi: Kasus Dana Gas 3 SPPG Prabumulih Bergulir
PRABUMULIH,-
1detik.asia
Proses hukum terkait dugaan penggelapan dana pemasangan jaringan gas atau _taping gas_ untuk tiga *Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)* di Kota Prabumulih terus bergulir.
Terbaru, *perwakilan PT Pertagas Niaga (PTGN)* resmi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di *Polres Prabumulih* untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
*Dugaan Kerugian Rp83,9 Juta*
Kasus ini bermula dari laporan *MR*, pemilik tiga SPPG di Prabumulih. Dalam laporannya, MR menyebut telah melakukan pembayaran pemasangan jaringan gas dengan total nilai *Rp176 juta*.
Dari jumlah tersebut, *Rp92.066.335* telah disetorkan ke rekening perusahaan. Namun *Rp83.933.400* lainnya diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Atas selisih tersebut, MR merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan *Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) berinisial HY* ke Polres Prabumulih.
8 Orang Sudah Diklarifikasi*
*Kapolres Prabumulih AKBP Gunarto, S.I.K., M.H., http://M.Tr.Mil.,* melalui *Kasat Reskrim* membenarkan pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak.
_"Betul pak. Sudah kita lakukan klarifikasi, ada 8 orang,"_ jawabnya singkat.
Pemeriksaan terhadap perwakilan PTGN dilakukan untuk mendalami mekanisme pemasangan jaringan gas, proses pembayaran, pihak-pihak yang terlibat, hingga aliran dana dalam pekerjaan tersebut.
Saat keluar dari ruang *Satreskrim Polres Prabumulih*, perwakilan PTGN enggan berkomentar banyak.
_"Silakan tanya ke penyidik langsung,"_ ujarnya singkat.
*Kronologi: Dari Temuan Illegal Tapping*
*Plt Direktur PD Petro Prabu, Heri*, sebelumnya telah memberikan klarifikasi di *Komisi II DPRD Kota Prabumulih*. Ia menjelaskan bahwa persoalan ini berawal dari adanya temuan _illegal tapping_ yang kemudian dikoordinasikan dengan PTGN.
Karena saat itu *billing resmi dari PTGN belum diterbitkan*, maka disepakati pembayaran sementara sebesar *Rp4,5 juta per bulan*. PTGN juga meminta dibuatkan skema *"uang titipan"* dari pihak SPPG sebagai jaminan kewajiban pembayaran.
_"Nanti setelah kubikasi keluar, baru disesuaikan dengan tagihan yang sebenarnya,"_ jelas Heri.
Klarifikasi ini menjadi salah satu poin penting bagi penyidik untuk mengurai duduk perkara, termasuk penggunaan uang titipan dan mekanisme penagihan.
#### *Polres: Proses Hukum Berjalan Profesional*
Dengan telah diklarifikasinya 8 orang, penyidik Polres Prabumulih kini tengah mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat terang perkara ini.
Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut kasus ini secara *profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum* bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari pihak *PTGN* maupun pihak terlapor masih dinantikan. *Ruang hak jawab* tetap terbuka bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
Tim
.png)

