Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Seorang Oknum Camat Di Boyolali Terancam Dipidana, Gara-gara Diduga Kirim Vidio Mesum Kepada Remaja 19 Tahun.

Dony W Kaperwil Prov. Jawa Tengah
Minggu, 12 Juli 2026
Last Updated 2026-07-12T04:28:35Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Ilustrasi

Boyolali - Seorang oknum Camat di lingkungan Pemkab Boyolali terancam jeratan pidana setelah diadukan mantan karyawatinya karena diduga mengirim video mesum berdurasi 9 detik. Kasus yang kini viral itu sebelumnya hanya berujung sanksi teguran dari Pemkab.


Pemerintah Kabupaten Boyolali sendiri telah menjatuhkan sanksi berupa teguran dan peringatan kepada oknum camat yang dilaporkan mengirimkan video mesum kepada mantan karyawatinya, dan kasus tersebut kini telah ditangani oleh BKPSDM Boyolali.  


Kronologi Versi Korban


Pelapor berinisial A, 19 tahun, mengaku dulu bekerja di toko roti yang salah satu investornya adalah terlapor. Ia mendapat kiriman pada 30 Maret 2026 sekitar pukul 11.58 WIB sebanyak dua kali dengan isi yang sama.


"Itu tiba-tiba beliau ngirimin video, 2 kali, siang-siang jam 11-an mau jam 12.00 WIB. Saya buka videonya itu to, ternyata video beliaunya sendiri, video porno," ungkap A kepada wartawan, Senin (6/7/2026).


A menunggu klarifikasi karena mengira salah kirim, namun hingga malam tidak ada chat susulan. Ia kemudian memblokir nomor tersebut dan mengaku trauma hingga melapor ke Bupati Boyolali pada April 2026.


Klaim Salah Kirim


Saat dipertemukan BKPSDM, terlapor mengaku salah kirim. "Ketemu sama beliau langsung, bilangnya salah kirim. Mau kirim ke istrinya," kata A.


Sekda Boyolali M Syawalludin membenarkan pemanggilan sudah dilakukan dan untuk sementara pihak BKPSDM meyakini itu salah kirim, sehingga sanksi awal yang disiapkan adalah teguran langsung dari Bupati agar berhati-hati bermedia sosial.


Kebijakan itu memicu protes publik karena korban masih berusia 19 tahun dan bukti video disebut ada.


Potensi Pidana yang Mengintai


Alasan salah kirim tidak otomatis menghapus pidana. Penyebar video porno bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, yakni setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.  


Di luar UU ITE, ada UU TPKS No.12 Tahun 2022:


1. Pasal 5 - Pelecehan Seksual Non-Fisik: “Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang” dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.  


2. Pasal 14 - Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik: Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta, dengan rumusan mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual di luar kehendak penerima. Jika disertai pemerasan atau pengancaman, ancaman naik menjadi paling lama 6 tahun dan denda Rp 300 juta. Pengakuan korban soal sempat diminta meminta maaf patut diuji di pasal ini.  


Dengan konstruksi pasal berlapis ini, ancaman pidana camat tersebut bukan hanya etik, melainkan penjara 9 bulan hingga 6 tahun, tergantung hasil penyidikan forensik digital.


Catatan Redaksi 1detik.asia - Hak Jawab Terbuka


Redaksi 1detik.asia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.


Sehubungan dengan pemberitaan ini, kami membuka ruang Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak terlapor, pihak BKPSDM Boyolali, Sekda, maupun pihak terkait lainnya sesuai UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat 11 dan Pasal 5.


Hak jawab dapat disampaikan langsung ke redaksi 1detik.asia melalui WA Redaksi +62 823 2061 2912 atau DM media sosial resmi tik tok 1detik.asia kami dengan menyertakan identitas dan bukti pendukung. Seluruh hak jawab akan kami muat secara proporsional tanpa potongan dan tanpa biaya.


Redaksi juga mengajak korban lain yang mungkin memiliki pengalaman serupa untuk melapor melalui UPTD PPA atau aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan perlindungan identitas korban. (Dony W) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan