foto/editor:swjn wmc
Jakarta - 1detik.asia ,"Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang pengemudi ojek online di kawasan Perumahan Vila Taman Bandara, Kosambi, Kabupaten Tangerang. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban sedang beristirahat dan tertidur di posko ojek online. Melihat kondisi tersebut, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci sepeda motor yang berada di kantong korban. Saat korban terbangun, pelaku langsung menyerangnya menggunakan senjata tajam hingga korban mengalami luka serius di bagian leher.
Setelah memastikan korban tidak lagi bernyawa, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda PCX beserta telepon genggam milik korban.
Tim Subdit Resmob kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku berinisial RD di kawasan Bundaran Kamal, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa dini hari, 14 Juli 2026. Saat proses penangkapan, pelaku disebut melakukan perlawanan dan dianggap membahayakan petugas, sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif pelaku melakukan pencurian disertai pembunuhan diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi dan keinginan memenuhi permintaan orang tuanya agar segera menikahi kekasihnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

.png)
