Balige 1detik
Sejumlah masyarakat di empat desa di Kecamatan Uluan yang tergabung dalam Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara (Koperasi Produsen PPN) sampaikan aspirasi dan tuntutan terkait pengelolaan tambang batu di wilayah Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan. Penyampaian aspirasi ini dilakukan dihalaman kantor Bupati Toba, Balige, Senin, 11 Mei 2026 oleh masyarakat dari Desa Sigaol Barat, Sigaol Timur, Sampuara dan Siregar Aek Nalas.
Ketua Umum Koperasi Produsen PPN sekaligus koordinator aksi, Jerman.S menyampaikan agar warga khususnya di empat desa diberikan ijin untuk melanjutkan kembali kegiatan dan pengelolaan tambang batu secara manual. Hal tersebut disampaikan mengingat banyak masyarakat yang telah lama menggantungkan kehidupannya pada pengelolaan pertambangan batu dan sejalan dengan perintah Presiden pada pidatonya yang menegaskan kebijakan pemerintah untuk melegalkan dan mengatur tambang rakyat melalui mekanisme koperasi guna mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam bagi kesejahteraan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O Sitorus saat berdiskusi bersama pengunjuk rasa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba pada dasarnya akan selalu berusaha meminimalisir persoalan hukum berujung pidana bagi masyarakat penambang. Namun, berdasarkan perkembangan jaman dan regulasi yang tidak bisa lagi sembarangan dalam pengelolaan tambang terlebih lagi bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan dalam urusan pertambangan maka pemerintah kabupaten mengajak masyarakat secara bersama-sama dalam mengusahakan ijin pengelolaan tambang ini.
" Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk mari bersama-sama dalam mengusahakan ijin pengelolaan tambang ini baik itu melalui bentuk koperasi seperti anjuran presiden dalam pidatonya tentang pengelolaan tambang masyarakat. Kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat di empat desa ini benar-benar sebagai pengelola tanpa campur tangan pendatang demi keuntungan pihak lain. Kami siap mendampingi bapak ibu baik dalam beraudensi dan berkonsultasi maupun dalam pengajuan karena negara tidak memberikan kewenangan pertambangan kepada pemerintah kabupaten, kewenangan itu diberikan kepada pemerintah provinsi ditingkat daerah dalam hal ini gubernur," ujar Wabup Audi Murphy
Wabup Audi Murphy dalam kesempatan ini menekankan bahwa pemerintah kabupaten bukan pihak yang memiliki kewenangan pada penertiban izin pertambangan, namun pemkab akan selalu ada dan bersama-sama masyarakat dalam mengajukan usulan dan permohonan terkait penyesuaian tata ruang agar diberikan ruang bagi mata pencaharian pertambangan untuk kemudian kedepannya dapat mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Editor Rinsan siahaan
.png)




