Pematangsiantar, 1detik.asia-
DPRD Kota Pematang Siantar, masih menunggu kepastian dari Kejaksaan Agung, terkait tindak lanjut laporan Panitia Khusus (Pansus), Eks Rumah Singgah Covid-19.
Hingga kini, proses telah yang dijanjikan rampung dalam dua pekan, belum juga menunjukkan hasil, sementara sejumlah temuan penting, dalam pembelian aset tersebut dinilai perlu segera, mendapat kejelasan hukum.
Wakil Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Frengki Boy Saragih, mengungkapkan pihaknya belum mendapatkan kabar dari Kejagung perihal aduan tentang hasil tim Pansus rumah singgah.
Belum ada hasilnya, kalau melihat jadwal dua minggu telaah sudah selesai, tapi kita masih menunggu, ujar Frengki Boy Saragih, Senin 6/4/2026.
INFO
Baca.
Perkembangan Terbaru Eks Rumah Singgah Covid-19 Pematangsiantar
Diketahui, harga transaksi yang disepakati dalam pembelian Eks Rumah Singgah Covid-19 oleh Pemerintah Kota Pematang Siantar, sebesar Rp14.530.069.000, namun keterangan para pihak, tidak seragam.
Mantan Kepala BPKPD menyebut ahli waris sempat mengajukan penawaran Rp15 miliar, sebaliknya, ahli waris Jony Lee, dalam rapat bersama Pansus pada 7 Februari 2026, menyatakan tidak pernah mengajukan penawaran.
Harga Rp14,5 miliar disebut sebagai angka yang ditentukan pemerintah daerah, jika benar harga ditetapkan sepihak tanpa mekanisme negosiasi,
yang transparan, Pansus menilai terdapat potensi pelanggaran prinsip kehati-hatian dan nilai wajar dalam pengadaan, aset daerah tersebut.
Pansus juga menemukan laporan penilaian tidak dilengkapi data, pembanding yang memadai (market comparison approach), serta tidak menguraikan analisis harga pasar, wajar atas objek sejenis.
INFO :
Baca
Dugaan Mark Up dan Maladministrasi Eks Rumah Singgah Covid di Siantar Dilimpahkan ke Kejagung
Selain itu, terdapat anomali: bangunan tanpa IMB dinilai lebih tinggi, dibanding bangunan yang memiliki IMB, padahal legalitas merupakan faktor utama dalam menentukan, nilai wajar aset tetap.
KJPP menilai bangunan pada SHGB No. 419 (192,5 m²), senilai Rp700,1 juta atau Rp3,63 juta/m². sementara bangunan SHGB No. 421 (2.195 m²), dinilai Rp6,57 miliar atau Rp2,99 juta/m².
Sebagai pembanding, Kepala Bidang Tata Ruang dan Bangunan Dinas PUTR Pematang Siantar, menyebut harga satuan bangunan tahun 2025, sekitar Rp3,4 juta/m², sejumlah kontraktor lokal bahkan menyebut, kisaran Rp2,5-3,5 juta/m².
Lebih krusial lagi, bila bangunan diasumsikan berdiri sejak 2008, maka pada 2025 usianya telah 17 tahun, mengacu pada PMK 72/2023 tentang penyusutan bangunan permanen, sebesar 5 persen per tahun dengan masa manfaat 20 tahun, nilai bangunan seharusnya telah menyusut hingga 85 persen.
.png)

