Medan, 1detik.asia - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah secara resmi menyampaikan pemberitahuan aksi unjuk rasa terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan. Langkah ini diambil setelah mahasiswa melakukan penelusuran dan pemantauan langsung di lapangan yang mengindikasikan adanya kebocoran pendapatan daerah dari sektor pajak reklame, khususnya papan reklame atau billboard yang diduga ilegal.
Dalam keterangannya, ketua BEM UMN Al-Washliyah, Tahan Erwin Silaen, menyebutkan bahwa banyaknya papan reklame yang tersebar di sejumlah titik strategis Kota Medan, seperti di sepanjang Jalan Gatot Subroto, bukan hanya diduga melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan daerah serta merusak estetika kota. Mereka menduga adanya praktik yang menyebabkan pajak reklame tidak masuk ke kas daerah, yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam pernyataannya, BEM UMN Al-Washliyah memberikan penekanan keras kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar tidak tinggal diam terhadap persoalan ini. Mereka mendesak Kejatisu untuk segera mengambil langkah hukum yang konkrit, profesional, dan transparan.
“Kami menilai bahwa jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap keuangan daerah dan harus ditindak tanpa kompromi,” ujarnya. Selasa 14/4/2026.
Tahan juga menegaskan, bahwa Kejatisu memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menegakkan keadilan serta memberantas praktik korupsi di Sumatera Utara, sehingga tidak boleh bersikap pasif dalam menghadapi dugaan pelanggaran yang terjadi.
Sebagai bentuk kontrol sosial dan tekanan moral, BEM UMN Al-Washliyah menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 13 April 2026 di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Bapenda Kota Medan.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendesak Kejatisu untuk mengusut tuntas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan Bapenda Kota Medan, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bapenda atas dugaan pembiaran reklame ilegal, menelusuri seluruh aliran dana pajak reklame yang diduga tidak masuk ke kas daerah, mendesak Wali Kota Medan untuk mengevaluasi kinerja Bapenda, serta menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua BEM UMN Al-Washliyah menegaskan, bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi praktik-praktik yang merugikan keuangan daerah. Mereka menegaskan komitmennya untuk terus bergerak sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi kebocoran uang rakyat di Kota Medan.
.png)

