Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Kabupaten Sukabumi Rp35 Ribu PerJiwa ‎

Iki Supratman
Kamis, 05 Maret 2026
Last Updated 2026-03-05T04:45:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sukabumi — 1detik.asia

‎Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat (Baznas Jabar) secara resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/II/2026 dan berlaku selama bulan Ramadan tahun ini.

‎Untuk wilayah Kabupaten Sukabumi, zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa. Sementara untuk wilayah Kota Sukabumi, nilai zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp45.000 per jiwa.

‎Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, Unang Sudarma, menjelaskan bahwa penetapan nilai zakat fitrah disesuaikan dengan harga beras yang berlaku di masing-masing daerah.

‎“Penetapan Rp35.000 per jiwa di Kabupaten Sukabumi sudah melalui kajian bersama dengan berbagai pihak. Kami mengimbau umat Muslim untuk menunaikan zakat fitrah tepat waktu agar dapat segera disalurkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri,” ujar Unang.

‎Ia menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, sesuai kualitas beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari. Selain itu, masyarakat juga diperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang tunai sesuai dengan nilai yang telah ditetapkan.

‎Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Fitrah serta Zakat Mal, serta Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa Nomor 65 Tahun 2022. Nilai tersebut juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Baznas, Kementerian Agama, MUI, serta pemerintah daerah se-Jawa Barat.

‎Baznas Kabupaten Sukabumi telah membuka layanan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan. Masyarakat dapat menyalurkan zakatnya melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, lembaga pendidikan, instansi pemerintah, maupun langsung ke kantor Baznas Kabupaten Sukabumi.

‎“Seluruh zakat yang terkumpul akan segera kami distribusikan kepada para mustahik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Penyaluran wajib tuntas sebelum khatib naik mimbar pada Shalat Idul Fitri,” tegas Unang.

‎Baznas juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga menjelang hari raya. Dengan pembayaran lebih awal, proses pendataan dan pendistribusian kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf) dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.

‎Melalui penetapan ini, Baznas berharap kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah semakin meningkat, sekaligus dapat membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu agar dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan