1detik-Jakarta-Upaya polisi menggiring Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr. Tifa (RRT) ke ranah pidana tampaknya bakal menemui jalan buntu. (10/02) Tuduhan mereka bertiga melakukan fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik tidak bisa dibuktikan.
Iklan ASIA CORP
“Tadi saya jelaskan ke penyidik, RRT datang ke UGM pada 15 April 2024 sebagai alumni sekaligus peneliti. Ketika memberi keterangan kepada wartawan, mereka hanya menjelaskan suasana pertemuan di dalam dengan pejabat Rektorat dan Dekanat Fakultas Kehutanan. Termasuk soal tidak transparannya UGM dan skripsi Jokowi yang banyak kejanggalan. Tidak ada satu kalimat pun dari ketiganya yang memenuhi unsur pidana,” papar jurnalis Edy Mulyadi, di Polda Metro, Selasa (10/2).
Dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Edy Dmengaku dicecar 18 pertanyaan dalam kurun waktu empat jam. Penyidik mempertanyakan terkait peristiwa kunjungan RRT ke Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 15 April 2025.
Waktu itu, jelas Edy, dirinya hadir dalam pertemuan Roy Suryo Cs dan para aktivis dengan pihak Rektorat dan Dekan UGM. Namun posisi Edy Mulyadi dalam pertemuan tersebut sebagai wartawan senior sekaligus menjalankan pekerjaannya sebagai jurnalis.
Seusai pertemuan tersebut, lanjut Edy, Roy Suryo Cs juga memberikan keterangan ke awak media. Intinya Roy Suryo Cs kecewa sebab UGM yang disebut-sebut meraih tingkat 2 dalam keterbukaan dan transparansi informasi, ternyata sama sekali tidak transparan. Karena sebelumnya mereka dijanjikan akan dibuka 24-34 jenis dokumen oleh pihak UGM.
“Tapi sampai menjelang pertemuan selesai yang intensitasnya meninggi, itu tidak kunjung keluar,” jelas Edi. Pertemuan itu pun diwarnai saling bantah di antara para pihak.
Dalam pertemuan di UGM itu, ungkap Edy, dr Tifauzia Tyassuma meminta agar pihak UGM tak menutup-nutupi dokumen ijazah ataupun skripsi milik Jokowi.
Tim-Redaksi
.png)

