Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Korupsi Dana BLT, Eks Kepala Desa Karangtengah Ditahan, "Modusnya Sederhana, Tapi Kerugiannya Besar"

Iki Supratman
Kamis, 29 Januari 2026
Last Updated 2026-01-29T04:37:37Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


Sukabumi - 1detik.asia
‎Kejaksaan Negeri Cibadak menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Sukabumi Kabupaten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang melibatkan mantan Kepala Desa Karangtengah berinisial G, pada Kamis 29/01/2026.



‎Tersangka G diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Karangtengah pada periode tahun 2019 hingga 2023. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus tidak menyalurkan dana BLT kepada masyarakat penerima manfaat selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, atau selama kurang lebih tiga tahun anggaran.



‎Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada warga justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada pemilu tahun lalu serta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.



‎Selain itu, sebagian dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli sebuah unit mobil. Namun kendaraan tersebut kini telah dijual oleh tersangka sebelum perkara ini masuk ke tahap penuntutan.





‎Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum, berupa berbagai dokumen administrasi terkait pengelolaan dana desa serta uang tunai sebesar Rp108 juta yang berhasil diamankan.



‎Atas perbuatannya, tersangka G dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



‎Usai proses pelimpahan tahap II, tersangka langsung dilakukan penahanan dan selanjutnya dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bandung untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan.



‎Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya warga penerima BLT yang tidak menerima haknya serta perangkat desa yang mengetahui mekanisme penyaluran dana BLT di Desa Karangtengah.



‎Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan