Sergai - Www.1detik.asia
Kepala Investigasi LSM Trinusa Sergai Merasa kecewa terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara.
Kami memasukan surat laporan dengan nomor : 005/10/DPD LSM TRINUSA/XII/2025 dengan Lampiran Foto Dokumentasi Prihal Laporan Tindak Pidana Korupsi.
Proyek Lening-an yang tidak ada Plang Proyeknya juga Tidak Menggunakan Pondasi Bangunan yang saya perkirakan tidak tahan lama Di Dusun Darul Aman Desa Sei buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatera Utara.
Kami memasukan Surat Hari Rabu 10 Desember 2025 Sudah lebih 14 hari Surat dari LSM Trinusa tidak di balas Sampai Saya dan kawan Datang ke kantor kejaksaan Menanyakan surat Tersebut.
Saya Bersama Sekjen LSM Trinusa Memasuki kantor Kejaksaan Negeri Karna di panggil Kedalam sesampainya di dalam Berbincang-bincang Dan Mau dibalas Besok.
Sampai 20 Januari 2026 tidak ada juga balasan ke kantor LSM Trinusa Sergai.
Surat juga belum sampai sehingga Saya Dan Tim mendatangi Kantor kejaksaan untuk mempertanyakan Surat Kami dan Akhirnya kami di suruh menunggu sekitar lebih kurang 2 jam rupanya surat balasan tersebut sedang di ketik dan langsung di berikan ke kami.
Surat balasan kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Nomor B-320/L.2.29/Fd.1/01/2026 Sifat Biasa
Isi suratnya:
Sehubungan dengan surat saudara sebagaimana pada pokok surat di atas, bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan saudara tersebut belum dapat ditindaklanjuti dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi serta surat edaran JAMPIDSUS Nomor : B- 1237/F/Fd.1/06/2009 tanggal 25 juni 2009 perihal penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pemerintah masih pada tahap pelelangan.
Jum'at 23 Januari 2026
Sedangkan Di lokasi pekerjaan tidak ada Plang Proyeknya Saya menduga Kepala kejaksaan negeri kabupaten Serdang Bedagai Sudah Menerima Upeti sehingga malas Bekerja.
Padahal Kejaksaan Negeri (Kejari) di tingkat kabupaten/kota bertindak sebagai pengawas dan pengaman proyek strategis daerah (PSD) melalui Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Mereka memantau agar proyek berjalan lancar, tepat waktu, dan tepat anggaran, serta mendampingi untuk menghindari ancaman, gangguan, atau hambatan selama proyek berlangsung.
Laporan Kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dan diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001, mengatur definisi, unsur, pelaku, dan sanksi pidana korupsi, bertujuan memberantas korupsi demi mewujudkan negara yang bersih, termasuk mengatur pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mempercepat penyelesaian kasusnya.
"Ujar Kepala Investigasi LSM Trinusa Sergai Saudara Subur"(Maulana Hutabarat)
.png)

