Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tim Kuasa Hukum Korban: Penerapan Pasal 340 KUHP Harus Diikuti Pengungkapan Perkara Secara Utuh

Ray
Senin, 22 Desember 2025
Last Updated 2025-12-22T15:27:40Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 


1Detik-SURABAYA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana berat yang ditangani Polda Jawa Timur kembali menjadi sorotan publik. Tim Kuasa Hukum Korban dari LBH LIRA Jawa Timur menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidik, namun sekaligus menegaskan perlunya konsistensi dan transparansi agar proses hukum tidak berhenti di seremonial prosedural semata.


Tim Kuasa Hukum Korban dipimpin Alexander Kurniadi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 20 Desember 2025. Tim ini beranggotakan belasan advokat lintas latar belakang yang menyatakan siap mengawal perkara hingga tuntas, dari tahap penyidikan hingga persidangan.


Dalam perkembangan terbaru, penyidik Polda Jatim telah menerapkan sejumlah pasal berat, antara lain Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), serta Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 285 KUHP. Penetapan pasal-pasal tersebut menandai bahwa perkara ini diposisikan sebagai kejahatan serius, bukan delik ringan yang mudah direduksi dalam proses hukum.


Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Arbaridi Jumhur, menyampaikan bahwa penyidik akan melaksanakan rekonstruksi untuk menguji ulang rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme eksekusi serta relokasi jasad korban. Rekonstruksi dinilai penting mengingat adanya perbedaan keterangan antar tersangka yang membutuhkan konfrontasi langsung berbasis fakta lapangan.


“Besok rencana kita melakukan praktik rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya dan cara mereka melakukannya, juga ide siapa yang membuang jasad ke sungai,” ujar Jumhur di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (22/12/2025).


Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Agus Sulaiman, anggota Intelkam Polsek Krucil, Polres Probolinggo, sebagai tersangka. Fakta ini menempatkan perkara pada titik sensitif: ujian nyata bagi prinsip persamaan di hadapan hukum ketika aparat penegak hukum sendiri terseret sebagai pihak terduga pelaku.


Kuasa hukum korban menilai, rekonstruksi dan konfrontasi bukan sekadar agenda administratif, melainkan tahap krusial untuk membuka kebenaran materiil secara utuh—mulai dari alur eksekusi, pembagian peran, motif, hingga relokasi jasad. Tanpa ketelitian pada fase ini, risiko pengaburan fakta dan pemutihan tanggung jawab pidana tetap terbuka.


Samsudin, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum, menegaskan dukungan penuh kepada penyidik dengan satu catatan tegas: konsistensi. “Kami mendukung penuh penyidik Polda Jawa Timur agar perkara ini benar-benar dituntaskan hingga tuntas. Rekonstruksi dan konfrontasi harus dijalankan objektif, tanpa perlakuan istimewa,” ujarnya.


Ia menambahkan, penerapan Pasal 340 KUHP harus dijaga konsistensinya sejak awal hingga akhir proses hukum. “Pasal berat sudah diterapkan. Pelaku sudah diumumkan. Rekonstruksi akan dilakukan. Maka jangan ada langkah mundur. Hukum tidak boleh ragu hanya karena latar belakang tersangka,” tegasnya.


Pernyataan resmi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol publik yang bertanggung jawab. LBH LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa dukungan kepada penyidik berjalan seiring dengan kewajiban mengawasi agar penegakan hukum tetap objektif, transparan, dan berkeadilan. Dalam perkara ini, publik menunggu satu hal sederhana namun krusial: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.


Pasal telah diterapkan. Pelaku telah diumumkan. Rekonstruksi akan dilakukan. Kini ujian sesungguhnya adalah konsistensi dan keberanian. Semua sama di mata hukum dan perkara ini akan membuktikannya.


Tim-Redaksi 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan