Pringsewu Lampung - Satudetik.asia.Com.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan kakak ipar yang dilakukan oleh adik iparnya sendiri di Dusun Bulusari, Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Senin (8/12/2025).
Rekonstruksi ini memperagakan 17 adegan, mulai dari momen ketika pelaku terbangun setelah mendengar teriakan korban hingga aksi pembacokan menggunakan golok yang menyebabkan perkelahian berujung maut tersebut.
Kegiatan rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugianto. Hadir pula jaksa penuntut umum, penasihat hukum tersangka, serta sejumlah warga yang antusias menyaksikan jalannya rekonstruksi dari jarak aman.
Korban bernama Alfian (35), meregang nyawa setelah mengalami beberapa luka bacok. Sementara tersangka, Adji Darma Saputra (28), mengaku tersulut emosi setelah mendengar ucapan kasar yang dilontarkan korban sebelum peristiwa terjadi.
Melalui rekonstruksi ini, polisi memastikan rangkaian kejadian secara detail untuk memperkuat berkas penyidikan dan memastikan tidak ada bagian peristiwa yang terlewat, termasuk motif dan alat yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Veri)
.png)
