Perbaungan Sergai - Www.1detik.asia
Saat awak media 1detik.asia dan LSM Trinusa Membantu menerapkan antrian di SPBU NO 14.205.165 Perbaungan.
Terlihat mobil Avanza BK 1354 ZY mau menyerobot antrian Minyak Subsidi Pertalite Sedangkan di pompa tersebut hanya mengisi Becak juga tertulis di Plank Bahwa tidak boleh dari depan harus ikut antrian.
Saat wartawan dan LSM Trinusa menegur agar tidak menyerobot antrian ibu BT LS tersebut marah-marah dan minta agar di isi sedangkan antrian cukup Ramai.
Kamis 4 Desember 2025
Saat ibu itu marah-marah datang anaknya naik sepeda motor mau memukul Anak pompa SPBU dan juga Wartawan yang sedang mengamankan antrian agar kondusif.
Ibu tersebut Menarik-narik baju wartawan dengan kuat sambil emosi dan ank menantang semua orang di SPBU mau di Hajarnya.
Saat salah satu masyarakat di konfirmasi mobil tersebut sudah beberapa kali mengisi minyak di SPBU di kelurahan simpang tiga pekan kecamatan Perbaungan Kabupaten. Serdang Bedagai.
"UUD 40 Pers" kemungkinan besar merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU ini mengatur kebebasan pers di Indonesia dan menjadi landasan bagi kerja jurnalistik, memberikan jaminan hak asasi warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. UU ini lahir sebagai bagian dari era reformasi, menggantikan undang-undang sebelumnya yang lebih represif.
Poin-poin penting dalam UU Nomor 40 Tahun 1999:
Jaminan Kebebasan Pers:Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.Perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
Kewajiban Pers:Memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah.Secara terbuka mencantumkan nama penanggung jawab, alamat perusahaan pers, dan pencetakan untuk pertanggungjawaban.(Maulana Hutabarat)
.png)

