Pesawaran - Satudetik asia.Com. Bukannya orang bertambah kagum setelah beberapa orang melihat beberapa pesan singkat yang dikirim.kepada no. watshap jurnalis satudetik.asia.com, jejakkriminal.Net, Sinarberita.indonesia setelah awak media meminta pendapat dari teman teman seprofesi malah mereka mengkrenyitkan bibirnya dan ada yang tertawa dan lain lain Sabtu 20/12/2025.
Zahrial ini terkenal sudah banyak masalah dari mulai pengakuan dianiyaya anggota dewan yang belakangan ini dipemberitaan dibantah yunda nurul hidayah seorang pengecara senior yang menjelaskan tidak ada pengeniayaan , ia juga Melaporkan beberapa pemberitaan pakta ke polda sampai melaporkan mursalin ms ketua FMPB ke kepolisian.
Dari penjelasan hukum saja sudah salah, ia sebut pasal pemerasan itu bukan delik aduan tetapi delik pidana umum.
Berikut penjelasannya mengenai pasal pemerasan 368,369, itu adalah delik aduan walaupun bukan katagori delik aduan mutlak.
Tindak pidana pemerasan (Pasal 368 KUHP lama / Pasal 482 KUHP baru) bisa dimungkinkan ada perdamaian (restorative justice) dan tidak diproses hukum lebih lanjut jika korban mencabut laporan, namun ini sangat bergantung pada kebijakan penegak hukum, terutama jika unsur pemerasan ringan dan ada kesepakatan damai, bisa jadi dihentikan di tingkat penyidikan atau penuntutan.
Syarat Perdamaian dan Penghentian Proses Hukum:
Adanya Laporan Korban: Proses pidana dimulai jika ada laporan dari korban, sehingga pencabutan laporan penting.
Kesepakatan Damai (Restorative Justice): Pelaku dan korban mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan,
Sebagaimana telah dijelaskan dalam rekam suara H.zainudin ayah pelapor mengakan berita tentang pemerasan itu tidak benar dan berita dari zahrial tersebut mengada ada karena ada dugaan unsur dendam pribadi kepada ketua LSM GIP
( team )
.png)
