Tanjungbalai, 1detik.asia - Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungbalai berhasil mengevakuasi ular piton sepanjang 3.5 meter masuk ke pemukiman warga di Jalan Popai, Lingkungan 1, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar kota Tanjungbalai, pada hari Rabu (31/12/2025).
Ular piton berukuran besar tersebut pertama kali diketahui warga berada di sekitar pekarangan rumah, sehingga menimbulkan kepanikan dan kekhawatiran akan keselamatan masyarakat. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas Damkar Tanjungbalai.
Mendapat laporan, tim Damkar langsung menuju lokasi dan melakukan proses evakuasi dengan peralatan khusus. Meski sempat masuk ke dalam selokan atau parit, petugas Damkar terpaksa harus memecah bagian samping penutup parit agar dapat mengeluarkan ular piton tersebut.
Setelah beberapa saat, ular berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa maupun kerusakan.
Kasatpol PP Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menyampaikan bahwa evakuasi hewan berbahaya seperti ular merupakan bagian dari tugas Damkar dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Petugas kami bergerak cepat untuk mengamankan ular agar tidak membahayakan warga sekitar,” ujarnya.
Setelah berhasil dievakuasi, ular tersebut selanjutnya diamankan dan akan diserahkan kepada pihak terkait untuk dilepasliarkan ke habitat yang lebih aman dan jauh dari pemukiman warga.
Kasatpol PP menghimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama saat musim hujan, karena hewan liar kerap masuk ke area pemukiman. Warga juga diminta segera melapor ke petugas jika menemukan hewan berbahaya agar dapat ditangani dengan cepat dan aman.
.png)

