Lampung - Satudetik asia.Com.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengubah fokus prioritas penggunaan Dana Desa 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/2025. Beleid baru ini mewajibkan pemerintah desa untuk mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari kebijakan Presiden Republik Indonesia. Perubahan aturan ini sekaligus menegaskan arah baru tata kelola Dana Desa yang lebih terstruktur dan berorientasi pada penguatan ekonomi lokal.
Dalam pertimbangan PMK 81/2025 disebutkan bahwa langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025. Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas kebutuhan memperkuat koperasi desa sebagai basis ekonomi rakyat. Dengan demikian, Dana Desa tidak lagi sekadar menjadi instrumen pembangunan fisik, tetapi diarahkan untuk mendukung pembentukan koperasi yang diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi di tingkat desa.
( * )
.png)
