Www.satudetik.asia DEPOK,
Praktik penjualan Pil Koplo atau obat keras daftar G secara ilegal dengan modus Cash On Delivery (COD) kembali marak di Kota Depok, Jawa Barat. Diduga kuat, sebuah lokasi di samping warung sembako, tidak jauh dari SPBU Cipayung, menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang tersebut dalam jumlah besar. Aktivitas ini meresahkan masyarakat karena efek obat-obatan tersebut serupa narkotika dan dilarang dijual tanpa resep dokter.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi, seorang penjual bernama Renal secara terang-terangan menjual obat-obatan berbahaya seperti Hexymer, Tramadol, Reklona, Tryex, dan Zolam. Obat-obatan ini termasuk dalam Golongan G, yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan resep dokter berwenang.
Praktik penjualan ilegal ini dilakukan dengan menyamarkan COD sebagai metode penjualan di depan toko yang seharusnya tidak lagi beroperasi. Hal ini diduga sebagai upaya untuk mengelabui aparat penegak hukum (APH) dan warga sekitar.
Saat dikonfirmasi, Renal membenarkan aktivitas tersebut, namun mengaku hanya bertugas menjaga toko atas perintah seorang bos bernama Dimas alias Ali. "Saya hanya disuruh jualan saja," ujarnya. Minggu 2/11/2025.
Dalam upaya menghalangi konfirmasi, Renal mencoba memberikan "uang koordinasi" sebesar Rp 150.000 kepada awak media, namun ditolak.
*Potensi Bahaya dan Ancaman Hukuman*
Perdagangan bebas obat keras Golongan G ini dinilai sangat merusak karena efek sampingnya mirip narkoba, dapat menurunkan kesadaran, dan memicu tindak kriminalitas.
Pelaku yang terbukti memperjualbelikan obat-obatan tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:
- Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman pidana 10 tahun penjara).
- Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman 15 tahun penjara).
- Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
*Seruan Mendesak kepada Aparat Penegak Hukum*
Masyarakat dan awak media mendesak Polres Metro Depok, BPOM, dan Dinas Kesehatan setempat untuk segera mengambil tindakan tegas. Diharapkan APH dapat melakukan penyegelan dan penangkapan terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat keras ilegal ini guna mencegah kerusakan lingkungan sosial dan timbulnya tindak kriminal yang merugikan masyarakat luas.
(Tim)
.png)

