Sergai - Www.1detik.asia
Mobil Mafia Solar Subsidi yang menggunakan mobil modifikasi mobil penumpang yang di Mana mereka selalu menyebutkan Nama Munir pemilik dari mobil Mafia tersebut BM 1409 CA.
Bukan hanya sekali ini saja tapi sudah berulang- ulang kali.
juga ada Selain Munir Mobil Isuzu BK 7358 XZ Langsir yang di dalamnya ada beberapa jerigen.
Mobil Mafia tersebut selalu mondar mandir di SPBU Kota Galuh, masyarakat merasa resah dengan keberadaan Mafia Solar Subsidi tersebut.
Kamis 6 November 2025
Masyarakat memohon agar Bapak Kapolres Sergai dapat menangkap pelaku Mafia minyak Solar subsidi yang menggunakan minibus di modifikasi di wilayah hukum polres Serdang Bedagai.
Sebelumnya SPBU kota Galuh pernah Di Berhentikan minyaknya Oleh Pertamina akibat menjual Minya solar Subsidi Kepada Mafia dan Sekarang mendapatkan 8 KL saja.
Itu semuanya tidak menjadi teguran sehingga sampai di terbitkan berita ini masih banyak mafia minyak solar subsidi di SPBU Kota Galuh.
Mengambil minyak subsidi dengan mobil modifikasi untuk penimbunan atau niaga adalah tindakan melanggar hukum yang dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada aliran dana dari kejahatan tersebut. (Maulana Hutabarat)
.png)

