Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

LASKAR SUMSEL Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Sejumlah Kabupaten: “Uang Rakyat Jangan Dibiarkan Menguap!” Palembang– Ratusan massa dari Laskar Sumsel mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum tidak lagi “tutup mata” terhadap maraknya dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran di berbagai kabupaten dan instansi pemerintahan di Bumi Sriwijaya. Dalam orasi lantangnya, Jacklin, Direktur Investigasi Laskar Sumsel, didampingi Mukri AS Muhammad Amin dan jajaran, menyebut penegakan hukum di Sumsel terkesan tumpul ke atas. “Masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan. Banyak temuan BPK dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah tidak ditindaklanjuti. Ini jelas bentuk pembiaran!” tegas Jacklin di hadapan ratusan massa. Data yang diungkap Laskar Sumsel menunjukkan, BPK RI menemukan 37 proyek bermasalah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2024. Dari total belanja modal infrastruktur sebesar Rp607,2 miliar, ditemukan kerugian negara Rp7,93 miliar, mayoritas di Dinas PUPR Muratara. Temuan BPK meliputi: -Kekurangan volume pekerjaan: Rp4,52 miliar -Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp2,98 miliar Hasil uji laboratorium independen dari PT Sucofindo Palembang dan Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) memperkuat dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak. Namun, hingga kini belum ada satupun pihak yang diproses hukum, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Muratara yang disebut masih menjabat di lingkungan Pemkab tersebut. “Kejati harus segera bertindak! Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jelas: siapa pun yang memperkaya diri dan merugikan negara wajib dihukum,” tegas Jacklin. Selain Muratara, Laskar Sumsel juga menyoroti dugaan mark-up dan praktik gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024. Instansi tersebut diketahui melakukan 33 paket e-purchasing dengan nilai puluhan miliar rupiah, namun hasil investigasi menemukan selisih harga satuan signifikan dan dugaan fee proyek oleh oknum pejabat. Beberapa item pengadaan yang disorot: Komputer: Rp1,98 miliar Solar Cell: Rp2,00 miliar Obat-obatan: Rp3,11 miliar BMHP HPV DNA: Rp1,50 miliar “Pejabat pengadaan, penandatangan kontrak, hingga penyedia barang harus diperiksa tanpa pandang bulu,” desak Mukri AS. Laskar Sumsel juga menuding adanya dugaan rekayasa anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Tahun 2024, lembaga tersebut menganggarkan 10 paket pengiriman media internal senilai Rp1,56 miliar, padahal tarif resmi jasa pengiriman seperti Pos Indonesia, JNE, dan TIKI hanya mencapai puluhan juta rupiah. “Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi kuat penyalahgunaan anggaran publik,” ujar Jacklin. Laskar Sumsel mendesak Kejati Sumsel memeriksa pejabat DPRD dan melakukan audit ulang seluruh kegiatan media tahun 2024. Dua kasus lain yang juga disorot: 1.Yayasan Batang Hari Sembilan Palembang – Dugaan penerbitan sertifikat ilegal oleh mantan Kepala BPN Palembang yang kini menjabat di Muara Enim. 2.SMKN 1 Gelumbang, Muara Enim – Dugaan penyimpangan dana BOS dan DAK Penugasan 2024, termasuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium tidak sesuai spesifikasi serta praktik jual beli seragam siswa baru. “Kami kecewa, laporan sudah lama masuk tapi tak ada kejelasan. Jika Kejati diam, kami siap bawa kasus ini ke KPK,” tegas Jacklin di hadapan awak media. Dalam pernyataan resminya, Laskar Sumsel menegaskan lima poin tuntutan utama: 1.Tindaklanjuti seluruh laporan dugaan korupsi masyarakat. 2.Tolak pembiaran dan tebang pilih dalam penegakan hukum. 3.Tegakkan transparansi dan profesionalisme aparat. 4.Kawal setiap proses hukum hingga tuntas. 5.Wujudkan Sumatera Selatan yang bersih, transparan, dan bermartabat. “Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam 100 hari tidak ada tindakan nyata, kami siap adu data dan membawa bukti ke tingkat nasional,” tegas Jacklin. Aksi massa diterima langsung oleh Burnia, Jaksa Fungsional Intelijen Kejati Sumsel. Ia menyatakan Kejati tetap memproses laporan-laporan tersebut sesuai prosedur. “Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti. Mohon rekan-rekan bersabar, sebagian masih dalam proses. Untuk laporan baru, silakan masukkan melalui PTSP,” ujar Burnia menanggapi tuntutan massa. Aksi Laskar Sumsel ini menjadi sorotan publik karena mempertegas lemahnya penindakan terhadap temuan BPK di sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Banyak pihak menilai Kejati perlu bergerak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terus tergerus.

Redaksi
Selasa, 04 November 2025
Last Updated 2025-11-04T07:40:27Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 LASKAR SUMSEL Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi di Sejumlah Kabupaten: “Uang Rakyat Jangan Dibiarkan Menguap!”

Palembang– 1detik.asia

Ratusan massa dari Laskar Sumsel mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Selasa (4/11/2025). Mereka menuntut aparat penegak hukum tidak lagi “tutup mata” terhadap maraknya dugaan korupsi dan penyimpangan anggaran di berbagai kabupaten dan instansi pemerintahan di Bumi Sriwijaya.

Dalam orasi lantangnya, Jacklin, Direktur Investigasi Laskar Sumsel, didampingi Mukri AS Muhammad Amin dan jajaran, menyebut penegakan hukum di Sumsel terkesan tumpul ke atas.

“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu keadilan. Banyak temuan BPK dengan nilai kerugian negara miliaran rupiah tidak ditindaklanjuti. Ini jelas bentuk pembiaran!” tegas Jacklin di hadapan ratusan massa.

Data yang diungkap Laskar Sumsel menunjukkan, BPK RI menemukan 37 proyek bermasalah di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) pada tahun anggaran 2024. Dari total belanja modal infrastruktur sebesar Rp607,2 miliar, ditemukan kerugian negara Rp7,93 miliar, mayoritas di Dinas PUPR Muratara.

Temuan BPK meliputi:
-Kekurangan volume pekerjaan: Rp4,52 miliar
-Ketidaksesuaian spesifikasi: Rp2,98 miliar

Hasil uji laboratorium independen dari PT Sucofindo Palembang dan Laboratorium Teknik Sipil Universitas Bandar Lampung (UBL) memperkuat dugaan bahwa mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Namun, hingga kini belum ada satupun pihak yang diproses hukum, termasuk mantan Kepala Dinas PUPR Muratara yang disebut masih menjabat di lingkungan Pemkab tersebut.

“Kejati harus segera bertindak! Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jelas: siapa pun yang memperkaya diri dan merugikan negara wajib dihukum,” tegas Jacklin.


Selain Muratara, Laskar Sumsel juga menyoroti dugaan mark-up dan praktik gratifikasi di Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2024. Instansi tersebut diketahui melakukan 33 paket e-purchasing dengan nilai puluhan miliar rupiah, namun hasil investigasi menemukan selisih harga satuan signifikan dan dugaan fee proyek oleh oknum pejabat.

Beberapa item pengadaan yang disorot:

Komputer: Rp1,98 miliar

Solar Cell: Rp2,00 miliar

Obat-obatan: Rp3,11 miliar

BMHP HPV DNA: Rp1,50 miliar

“Pejabat pengadaan, penandatangan kontrak, hingga penyedia barang harus diperiksa tanpa pandang bulu,” desak Mukri AS.

Laskar Sumsel juga menuding adanya dugaan rekayasa anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Tahun 2024, lembaga tersebut menganggarkan 10 paket pengiriman media internal senilai Rp1,56 miliar, padahal tarif resmi jasa pengiriman seperti Pos Indonesia, JNE, dan TIKI hanya mencapai puluhan juta rupiah.

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi indikasi kuat penyalahgunaan anggaran publik,” ujar Jacklin.
Laskar Sumsel mendesak Kejati Sumsel memeriksa pejabat DPRD dan melakukan audit ulang seluruh kegiatan media tahun 2024.

Dua kasus lain yang juga disorot:
1.Yayasan Batang Hari Sembilan Palembang – Dugaan penerbitan sertifikat ilegal oleh mantan Kepala BPN Palembang yang kini menjabat di Muara Enim.

2.SMKN 1 Gelumbang, Muara Enim – Dugaan penyimpangan dana BOS dan DAK Penugasan 2024, termasuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium tidak sesuai spesifikasi serta praktik jual beli seragam siswa baru.

“Kami kecewa, laporan sudah lama masuk tapi tak ada kejelasan. Jika Kejati diam, kami siap bawa kasus ini ke KPK,” tegas Jacklin di hadapan awak media.

Dalam pernyataan resminya, Laskar Sumsel menegaskan lima poin tuntutan utama:

1.Tindaklanjuti seluruh laporan dugaan korupsi masyarakat.

2.Tolak pembiaran dan tebang pilih dalam penegakan hukum.

3.Tegakkan transparansi dan profesionalisme aparat.

4.Kawal setiap proses hukum hingga tuntas.

5.Wujudkan Sumatera Selatan yang bersih, transparan, dan bermartabat.

“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam 100 hari tidak ada tindakan nyata, kami siap adu data dan membawa bukti ke tingkat nasional,” tegas Jacklin.

Aksi massa diterima langsung oleh Burnia, Jaksa Fungsional Intelijen Kejati Sumsel. Ia menyatakan Kejati tetap memproses laporan-laporan tersebut sesuai prosedur.

“Kami pastikan semua laporan akan kami tindaklanjuti. Mohon rekan-rekan bersabar, sebagian masih dalam proses. Untuk laporan baru, silakan masukkan melalui PTSP,” ujar Burnia menanggapi tuntutan massa.

Aksi Laskar Sumsel ini menjadi sorotan publik karena mempertegas lemahnya penindakan terhadap temuan BPK di sejumlah daerah di Sumatera Selatan. Banyak pihak menilai Kejati perlu bergerak cepat agar kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tidak terus tergerus. ( Rills / agung)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan