Bekasi — Satudetik.asia.Com.LSM TRIGA Nusantara Indonesia menyoroti serius kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi terhadap seorang warga bernama Fendy (41), yang terjadi di sebuah restoran kawasan Cikarang pada Rabu malam, 29 Oktober 2025. Peristiwa ini menimbulkan perhatian publik karena diduga dilakukan oleh seorang pejabat yang seharusnya memberi teladan.
Kronologi Singkat Peristiwa
Korban datang ke restoran bersama rekannya sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah teman-temannya pulang, korban kembali ke dalam restoran sambil menunggu jemputan. Di saat itu, korban merasa ditatap keras oleh sopir rombongan oknum anggota dewan.
Merasa tidak nyaman, Fendy menanyakan secara sopan kepada oknum anggota dewan mengenai alasan sopir tersebut menatapnya terus. Namun, pertanyaan yang disampaikan dalam kondisi restoran penuh dan bising itu justru berujung salah paham.
Tak lama kemudian, oknum anggota dewan berdiri dan menuduh korban “menantang”. Beberapa detik setelah itu, korban langsung dipukul, disusul tindakan pengeroyokan oleh sekitar 14 orang yang diduga merupakan rombongan dari pihak anggota dewan tersebut. Korban dipukul menggunakan botol, kursi, serta tendangan, sehingga mengalami luka-luka di kepala, wajah, dan tubuh.
Sekuriti restoran akhirnya menyelamatkan Fendy dan membawanya ke musala bagian belakang untuk mengamankan diri.
Upaya Hukum: Sudah Dilaporkan ke Polisi
Korban telah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian sejak 30 Oktober 2025. Laporan tersebut kini sudah berada dalam penanganan Polres Metro Bekasi. Kuasa hukum korban juga telah melayangkan laporan etik kepada pimpinan partai dari oknum anggota dewan tersebut.
LSM Triga Nusantara Indonesia menilai bahwa proses hukum harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh terhambat oleh jabatan ataupun kekuasaan.
Sikap Resmi LSM Triga Nusantara Indonesia
Sebagai organisasi kontrol sosial dan pemerhati hukum, LSM Triga Nusantara Indonesia menyampaikan sikap sebagai berikut:
1. Menuntut Polres Metro Bekasi Mengusut Secara Profesional & Transparan
Kasus pemukulan dan pengeroyokan dengan korban luka-luka merupakan tindak pidana murni sebagaimana diatur dalam:
Pasal 351 KUHP (Penganiayaan),
Pasal 170 KUHP (Pengeroyokan).
Ancaman hukuman dalam pasal-pasal tersebut bisa mencapai lima tahun penjara apabila menyebabkan luka berat.
2. Mendesak Partai Politik Terkait Memberikan Sanksi Etik
Seorang anggota dewan adalah pejabat publik yang seharusnya menjaga kehormatan lembaga. Jika benar terbukti, tindakan ini mencoreng lembaga DPRD dan merusak kepercayaan publik.
3. Menjamin Hak-Hak Korban
Korban berhak memperoleh pemulihan, pendampingan, serta perlindungan selama proses hukum berjalan.
4. Mengawasi Kasus Hingga Putusan Akhir
LSM Triga Nusantara Indonesia akan terus mengawasi jalannya proses hukum ini agar tidak ada intervensi atau upaya melindungi pihak-pihak tertentu.
Penutup
Peristiwa ini menjadi alarm serius bahwa kekerasan oleh pejabat publik harus diberantas. Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan individu. Semua warga negara — baik masyarakat biasa maupun anggota DPRD — memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Media TRIGA Nusantara Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan menyuarakan kepentingan publik demi tegaknya keadilan
( * )
.png)
