Rembang, 1detik.asia–
Dua anggota DPRD Kabupaten Rembang, masing-masing berinisial Dumadiyono S.H. dari Partai Hanura dan Mariyono dari Partai Golkar, diduga terseret dalam kasus penipuan dan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang melibatkan seorang pengusaha showroom mobil berinisial Abdul Rohman, atau yang dikenal luas dengan sapaan Bang Doel.
Kasus ini bermula dari Kepergoknya unit mobil Brio kuning di salah satu Hotel yang sedang digunakan oleh penyanyi freelance Himmatul Ulfa menggunakan Plat Nomor yang sudah di rubah bentuknya sehingga menyerupai Plat Nomor seorang anggota DPRD Rembang dari fraksi Golkar Mariyono, merasa data identitas Unit mobilnya digunakan oleh Himmatul Ulfa tanpa izin Mariyono meradang dan melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian.
Alih-alih menghindar dari permasalahan Plat Nomor ganda Dumadiyono S.H. mengklarifikasi melalui media online, dalam klarifikasi Dumadiyono S.H. menyeret nama Mariyono turut serta terlibat dalam perkara baru yaitu Penggandaan dan penyedia Barcode guna mendapatkan BBM bersubsidi secara ilegal.
Terungkapnya kasus penggandaan atau pemalsuan dokumen barcode, bermula dari pengakuan klarifikasi Dumadiyono S.H. di beberapa media online seperti di sebutkan di atas dalam klarifikasi Dumadiyono S.H. menyeret nama Mariyono sebagai penyedia barcode dan dalam klarifikasinya Dumadiyono S.H. menyeret nama Pengusaha showroom mobil Bang Doel dalam keterangannya Dumadiyono S.H. mengatakan bahwa Bang Doel selaku exekutor atau orang yang menggunakan barcode untuk mendapatkan BBM subsidi ilegal.
Tindakan itu kini diduga sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan dan penggelapan aset milik negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRD Kabupaten Rembang maupun kedua oknum terduga, Dumadiyono S.H. dan Maryono, belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Abdul Rohman (Bang Doel) juga belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait dugaan keterlibatannya.
Sejumlah kalangan menilai, dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini mencoreng citra lembaga legislatif daerah.
“Kasus ini harus diselidiki secara transparan. Kalau terbukti, mereka bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengkhianati amanah rakyat, saya mohon Polisi menjadikan atensi khusus agar hal serupa tidak terulang kembali.” ujar Dony W, C.PEM Humas GRIB Jawa Tengah , Senin (03/11/2025).
Analisis Pasal Hukum yang Mungkin Dilanggar
1. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya, yang dikuasainya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Dalam kasus ini, penggunaan barcode BBM subsidi untuk kepentingan pribadi atau bisnis dapat dikategorikan sebagai penggelapan aset milik negara.
2. Pasal 378 KUHP – Penipuan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Penggunaan barcode palsu atau digandakan untuk memperoleh BBM subsidi termasuk tindakan tipu muslihat terhadap sistem distribusi resmi.
3. Pasal 55 Ayat (1) KUHP – Penyertaan (Turut Serta Melakukan Tindak Pidana)
Setiap orang yang turut serta melakukan atau membantu tindak pidana dapat dihukum sama dengan pelaku utama.
Jika terbukti, anggota DPRD yang membantu memberikan atau mencetak barcode dapat dijerat pasal ini.
4. Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Barang siapa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Ketentuan ini menegaskan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana serius yang merugikan negara.
Jika terbukti, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi moralitas pejabat publik di daerah. Masyarakat Rembang.
(Dony)
.png)

