Www.satudetik.asia | Bandar Lampung,
11/11/2025. Aroma busuk korupsi kembali mencemari Kota Bandar Lampung. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung diduga kuat menjadi “pintu belakang” yang melegalkan aktivitas tambang pasir kuarsa ilegal di wilayah Sukabumi.
Tambang milik seorang pengusaha berinisial HO ini tetap beroperasi meski seluruh tambang di Lampung tengah dibekukan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya penambangan aktif, sementara izin yang dikantongi disebut hanya izin land clearing — izin yang sejatinya hanya untuk membersihkan lahan, bukan untuk menambang.
*Dinas Perkim Diduga Terima “Uang Pelicin”*
Informasi yang dihimpun tim RuangInvestigasi.com menyebut, ada dugaan HO memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Dinas Perkim bernama Muhaimin untuk memperlancar keluarnya izin. Izin tersebut diduga menjadi tameng bagi aktivitas penambangan pasir kuarsa,dan Batu yang merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara.
Percakapan Bocor: Indikasi “Main Mata” antara Pengusaha dan Media Tim RuangInvestigasi.com memperoleh bocoran percakapan suara dan pesan antara HO dan salah satu pimpinan redaksi media lokal yang memperlihatkan adanya dugaan upaya pembentukan opini dan potensi transaksional antara pengusaha tambang dan insan pers.
Berikut kutipan percakapan yang terekam (disunting sesuai kaidah jurnalistik):
“Cek orang dinas, ada pasir nggak di sana. Kan kemarin sudah klarifikasi siapa kita, diukur sama orang manapun, ada nggak pasirnya di situ? Itu kan baru diduga. Gue juga bisa bilang mereka kasih berita bohong,” ujar HO dalam percakapan itu.
“Ya masih beroperasi izin memang ada, cuma salah satu, line ambien. Gue juga nggak tau itu apa, tapi kan prosesnya tujuh bulan, akhirnya keluar line ambien. Setelah itu, pihak pemda cabut plang merahnya,” lanjutnya.
Dalam bagian lain, HO mengaku pernah memanggil beberapa media untuk menggiring opini publik.
“Gue panggil Radar Lampung, Kompas TV, Kupas Tuntas, semua gue ramein biar berita gue keluar kalau gue udah resmi. Kadang ada yang datang ke rumah, gue kasih rokok, kopi, kadang dua ratus. Ya sekadar cincai, lur,” ujarnya santai dalam rekaman itu.
Lebih lanjut, HO juga terdengar menyinggung hubungan dengan pejabat Dinas Perkim.
“Tinggal kepala dinas Perkim datang klarifikasi, nggak ada masalah. Berarti kan mereka (media) nggak ajak berteman. Kalau mereka ajak berteman, kasih berita bagus, gue kasih cepe,” katanya.
Analisis RuangInvestigasi.
com: Dugaan Suap dan Pembiaran Struktural Dari percakapan tersebut, muncul indikasi adanya pola pembiaran oleh aparat birokrasi dan kemungkinan intervensi pemberitaan oleh pihak pengusaha demi menutupi dugaan pelanggaran izin. Selain potensi suap kepada oknum dinas, percakapan itu juga membuka fakta adanya relasi transaksional antara pelaku tambang dan media, yang dapat mengaburkan informasi publik dan menghambat penegakan hukum.
*LSM dan Masyarakat Desak Penegakan Hukum*
Ketua DPD LSM BARAK, Hariansyah, mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran berlapis. Pertama, penyalahgunaan izin land clearing yang digunakan untuk menambang. Kedua, dugaan suap kepada oknum dinas. Ketiga, permainan informasi dengan media. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Hariansyah.
Ia menambahkan, jika Benar terdapat aliran dana atau pemberian fasilitas kepada pejabat dan pihak media untuk menutupi aktivitas ilegal, maka hal itu termasuk kategori tindak pidana korupsi dan gratifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kota Bandar Lampung belum memberikan tanggapan resmi. Tim RuangInvestigasi.com masih berupaya mengonfirmasi keberadaan pejabat bernama Muhaimin yang disebut dalam dugaan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat hukum untuk membongkar skandal tambang ilegal yang diduga melibatkan oknum pejabat dan pengusaha berpengaruh di Bandar Lampung.
(Tim)
.png)

