Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Deklarasi Pusat Studi Hukum Universitas Islam Jember, Bertema: Telisik Masa Depan Pemerintahan Desa.

@adi
Senin, 10 November 2025
Last Updated 2025-11-10T11:28:25Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


www1detik.asia|Jember-Senin-10 November 2925.Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (FH UIJ) secara resmi meluncurkan Pusat Studi Hukum dan Demokrasi (PSHD) dalam acara deklarasi yang mengusung tema “Menatap Masa Depan Pemerintahan Desa“.


Deklarasi yang digelar pada 10 November 2025 ini menandai komitmen kampus untuk berkontribusi dalam perkembangan demokrasi dan tata kelola hukum, khususnya di tingkat akar rumput.


Dalam pemaparannya, Dr. Muhammad Hoiru Nail menekankan posisi strategis pemerintahan desa sebagai pelopor demokrasi di Indonesia.


“Pemilihan langsung dalam konteks demokrasi di Indonesia mungkin yang pertama dan satu-satunya dimulai dari pemerintah desa. Gubernur, bupati, walikota belum memulai pemilihan langsung, di desa sudah melakukan jauh sebelumnya. Artinya, cikal bakal demokrasi Indonesia dimulai dari satuan pemerintahan paling bawah, yaitu desa,” ujar Hoiru.


Hukum dan Demokrasi: Dua Sisi Mata Uang

Hoiru Nail lebih lanjut menjelaskan simbiosis mutualisme antara hukum dan demokrasi.Menurutnya, hukum tanpa demokrasi kurang maksimal, sementara demokrasi tanpa hukum akan carut-marut.


Ia kemudian menyoroti ketidakselarasan dalam struktur pemerintahan desa. Jika di level pemerintahan di atasnya, kepala daerah yang dipilih secara demokratis dibantu oleh perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) atau P3K, hal ini tidak berlaku di desa.


“Seluruh struktur yang ada di pemerintahan desa tidak ada satupun yang dilekatkan unsur negaranya, tidak ada PNS atau P3K. Ini secara demokrasi diakui atau tidak? Padahal desa adalah ujung tombak pembangunan dan pelayanan masyarakat,” tandasnya.


Dukungan Hukum untuk Demokrasi Desa Dianggap Masih Kurang. 


Menurut Hoiru, pengabaian ini terlihat dari tidak diaturnya perangkat desa sebagai pegawai negeri.



Ia mengingatkan, dalam UU No. 32 Tahun 2004, sempat ada pengaturan dimana sekretaris desa dapat berstatus PNS, yang menandakan kehadiran negara di level desa.


“Keberadaan demokrasi oke, tapi dukungan hukum untuk mensuportnya menurut saya masih kurang. Hal ini seolah cenderung mengabaikan keberadaan pemerintahan desa,” pungkasnya.


PSHD FH UIJ Siap Bermitra dan Berkontribusi untuk Masyarakat. 

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Hukum dan Demokrasi, Dr. Abdul Manab, menyatakan kesiapan lembaga barunya untuk menjalin kemitraan.


“PSHD bersifat terbuka dan bersedia bermitra dengan lembaga pemerintah, perusahaan, atau perorangan, baik dalam maupun luar negeri,” jelasnya.


Bentuk kemitraan yang ditawarkan meliputi seminar, workshop, konsultasi produk hukum, serta evaluasi kebijakan dan regulasi.


Harapan senada disampaikan Dekan Fakultas Hukum UIJ, Supianto.


Ia berharap PSHD dapat menjadi sarana bagi dosen dan mahasiswa untuk mengembangkan keilmuan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat luas.


“Kegiatan-kegiatan PSHD diharapkan dapat selaras dengan program-program di FH UIJ dan memberikan dampak nyata,” tutupnya.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan