OKU TIMUR – 1detik.asia
Unit Reskrim Polsek Belitang I berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Belitang I.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 06.25 WIB di Pasar Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Korban diketahui bernama Ari Wibowo (39), seorang wiraswasta asal Desa Sidorahayu, Kecamatan Belitang. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko untuk mengantar anak ke sekolah. Namun, saat kembali, sepeda motor Honda Vario 125 Nopol D 5685 ZFG miliknya sudah tidak berada di tempat.
Setelah mengecek rekaman CCTV toko, korban mengetahui bahwa kendaraannya telah dicuri oleh dua orang pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15.500.000 dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Belitang I untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP-B/09/X/2025/SUMSEL/OKUT/Sek BLT I tanggal 15 Oktober 2025, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.
Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing bernama:
1. Rahmad Fadillah (20), petani asal Desa Sukaraja Tuha, Kecamatan Buay Madang.
2. Rizky Desta Pratama (19), petani asal Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang.
Dari hasil penyidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna coklat
1 helai jaket hitam
1 buah helm merah merk GM
1 set mantel hujan warna hitam
Beberapa celana dan sandal yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu, 18 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Kanit Reskrim IPDA Krisna Sandi bersama anggota, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, bergerak ke wilayah Desa Karang Kemiri. Atas perintah Kapolsek Belitang I AKP Johan Syafri, SE, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di depan ruko wilayah tersebut.
Setelah dilakukan pencocokan dengan rekaman CCTV dan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, mereka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Belitang I, AKP Johan Syafri, SE, mengapresiasi kinerja cepat tim Reskrim dalam mengungkap kasus tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkirkan kendaraan dan memastikan keamanannya, terutama di area publik seperti pasar.
#aTa