POLISI OGAN ILIR TANGKAP DPO NARKOBA DI BATAM, PELAKU SUDAH BURON SEJAK JULI 2025
Ogan Ilir, Sumsel –1detik.asia
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui bernama Heriyansyah alias Heri bin Usman (30), warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Tersangka ditangkap pada Selasa (7/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB di warung Pempek “Mang Otong” yang berlokasi di Lorong Kampung Tua Sadai, Kelurahan Bengkong Kolam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit II Satresnarkoba Polres Ogan Ilir yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, dengan dukungan dari Dit Intelkam Polda Kepri dan Unit Reskrim Polsek Bengkong.
Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir menjelaskan, tersangka Heriyansyah merupakan DPO dalam kasus peredaran narkotika yang terjadi pada 1 Juli 2025 di wilayah Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dalam kasus tersebut, dua pelaku lainnya yakni Hengky Pratama bin Sukra dan Andi Salhekta alias Bongkeng bin Kamaludin telah lebih dahulu diamankan bersama barang bukti berupa 17 paket sabu, uang tunai Rp205 ribu, dan dua unit handphone.
“Saat dilakukan penggerebekan pada bulan Juli lalu, satu orang pelaku berhasil melarikan diri dan kami tetapkan sebagai DPO. Setelah dilakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku di Batam,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka sempat melarikan diri ke Provinsi Bangka Belitung dan kemudian berpindah ke Kota Batam untuk bekerja sebagai penjual pempek. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa oleh petugas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kini, pelaku Heriyansyah alias Heri telah dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K. mengapresiasi kerja keras anggota Satresnarkoba dalam mengungkap dan menangkap pelaku yang telah lama buron.
“Ini bukti keseriusan Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran gelap narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkotika, ke mana pun melarikan diri akan kami kejar,” tegas Kapolres.
Dengan tertangkapnya DPO ini, Polres Ogan Ilir menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
*Humas res oi*/.Agung