SELAYAR, 1detiasia - Pengadilan Negeri Selayar menjatuhkan vonis tegas terhadap H. S., seorang warga yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam sidang yang digelar Kamis (30/10/2025), Hakim Tunggal Nayla Bellytz Medhycha, S.H., memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Hakim Nayla menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Perda tidak bisa ditoleransi karena berdampak pada ketertiban sosial dan moral masyarakat.
“Hukum daerah ini harus dijalankan. Siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai ketentuan. Penegakan hukum bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Hakim Nayla dalam putusannya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Selayar.
Dalam persidangan, Penyidik PPNS Satpol PP & Damkar Selayar, Eriek Gunawan, S.H., M.M., menghadirkan terdakwa beserta barang bukti hasil operasi lapangan. Dari hasil penyidikan, petugas menyita berbagai jenis minuman beralkohol yang kemudian ditetapkan untuk dimusnahkan.
Barang bukti tersebut antara lain:
Anggur Merah (8 botol), Bir Bintang Kaleng (11 kaleng), Guiness Kaleng (7 kaleng), Draft Beer Kaleng (15 kaleng),Bir Bintang Botol (10 botol), Prost Pilsener (10 botol), Singa Raja (8 botol), Api Anggur Hijau (1 botol), Yazuka Whisky (1 botol)
Selain denda Rp10 juta, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Penyidik PPNS Satpol PP Selayar, Eriek Gunawan, S.H., M.M., menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Kami tidak berhenti di razia. Setiap pelanggaran perda akan kami proses secara hukum. Ini untuk memberi efek jera dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Kepulauan Selayar,” ujarnya usai persidangan.
Eriek juga menyampaikan, operasi terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal merupakan bagian dari agenda rutin Satpol PP, terutama di wilayah yang rawan pelanggaran ketertiban umum.
Penindakan terhadap pelanggaran ini berlandaskan:
1. PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
2. Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP dan Kode Etik Satpol PP;
3. Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
4. Surat Perintah Kepala Satpol PP & Damkar Selayar Nomor: 304/688/IV/2025/Sat.Pol.PP&Damkar.
Sidang berlangsung aman dan lancar di bawah pengawasan aparat Satpol PP. Seluruh barang bukti dipastikan akan dimusnahkan usai proses hukum berkekuatan tetap.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan daerah. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik penjualan maupun konsumsi minuman beralkohol yang melanggar perda.
“Ketertiban umum dan moral masyarakat adalah prioritas kami. Tak ada toleransi bagi pelanggar perda,” tegas Eriek Gunawan.
.png)

