Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Geruduk RSUD Sekayu 8 Subkontraktor Pertanyakan Sisa Pembayaran Yang Belum Dibayar Kontraktor PT Cipako

Redaksi
Selasa, 21 Oktober 2025
Last Updated 2025-10-20T18:38:34Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Geruduk RSUD Sekayu 8 Subkontraktor Pertanyakan Sisa Pembayaran Yang Belum Dibayar Kontraktor PT Cipako


Muba,-1deik.asia


Sebanyak 8 subkontraktor proyek pembangunan RSUD Sekayu geruduk Rumah Sakit Sekayu, yang terletak di Jalan Bupati Oesman Bakar Lingkar 1 Kayu Ara Kecamatan Sekayu Sumatera Selatan untuk menagih janji pembayaran sisa pekerjaan, terhadap kontraktor PT Citra Prasasti Konsorindo atau Cipako sebesar totalanya Rp 5 miliar 900 juta lebih. 


Bahkan para subkontraktor meradang bakal membongkar hasil pekerjaan, seperti lantai granit, plafon, kaca gedung dan banyak item lainnya, pada Senin 20 Oktober 2025, jika tuntutan para subkontraktor terus diabaikan alias tidak kunjung di penuhi pihak kontraktor PT Cipako. 


Bakti Karya Tambunan selaku Sukontraktor didampingi tim kuasa hukumnya advokat 

Andi Wijaya SH didampingi Kodraten Kaderisman SH mengatakan dalam pertemuan di ruang rapat RSUD Sekayu lantai 3, maksud dan tujuan para subkontraktor untuk media dan mengatur pertemuan dengan PT Cipako.



"Kedatangan kami mengklarifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang pernah dikerjakan diselenggarakan tahun 2021, dalam hal ini ada kerjasama antara kontraktor PT Cipako dengan subkontraktor bangunan. Ini saya tunjukan catatan subkontrantor yang belum dibayar, kami mempertanyakan pihak rumah sakit ada sisa pembayaran yang belum dibayarkan. Sebab para subkontrak merasa dirugikan, karena bahan - bahan yang sudah terpasang ini akan terancam dibongkar, karena pemilik toko belum dibayar bahkan gulung tikar," beber Andi Wijaya. 


Berikut para subkontraktor yang menagih pembayaran pekerjaan kepada PT Cipako. 

1. Bakti karya tambunan belum dibayar Rp 902 juta.

2. Venus Sutrisno Rp 1,4 miliar dibayarkan.

3. Johan Rp 600 juta belum dibayarkan. 

4. Koko Iwan Toko Kaca Rp 1,2 miliar belum dibayarkan. 

5. H Panhar pemasangan kayu material papan Rp 235 juta belum dibayarkan. 

6. Muslim Anggota Kodim Sekayu Rp 200 juta belum dibayarkan. 

7. Dewi Kupik Toko Materil di Sekayu Rp 500 juta belum dibayarkan.

8. Semen merah putih Rp 900 juta belum dibayarkan. Total tunggakan belum dibayarkan ke subkontraktor Rp 5 miliar 900 juta lebih. 


Bakti Karya Tambunan menambahkan kedantangan pihaknya datang kesini karena tidak ada tempat lagi mengadu.


 "Benar terakhir pembayaran ditermin kemarin sekitar 20 persen, tapi tidak semua dibayar. Kami sendiri ada pembayaran Rp 500 juta, kemudian sisa kami Rp 902 juta belum dibayar. Karena kami sulit komunikasi dengan ibu Yeni, dengan ibu Yanti atau ibu Yuli bahkan memblock nomor kami. Dengan pak Joko PT Cempako jadi mereka saling lempar sana sini," ungkapnya.


"Sementara selesainya pembangunan gedung RSUD Sekayu tidak terlepas dari pada jirih payah kami. Kami sampai berhutang - hutang sama pihak lain. Belum lagi tenaga kerja belum kami selesaikan, karena kami belum dibayar full. Nah menurut pak Yulizar mengakui kami bekerja disini sekian lama. Dibuktikan dengan kontrak, ada berita acara yang ditanda tangani segala macam," terang Bakti Tambunan. 



"Kami yakin pihak RSUD Sekayu bisa membantu memfasilitasi. Maka kami datang berkeluh kesah, meski sebelumnya sudah kami lakukan. Sampai menyurati pak Bupati Muba dengan Ketua DPRD Muba, dengan dewan pengawas, bahkan dari sebagian pembayaran, sisa tagihan tidak dilunasi sampai saling melapor menggugat di Polda Sumsel," timpal Bakti Tambunan. 


Bakti Tambunan meneruskan dari Pemkab Muba sebdiri sudah melakukan pembayaran ke PT Cempako dan sudah selesai seratus persen.


"Untuk sisa pembayaran yang belum dibayarkan ke supplayer - supplayer. Kami berharap sisa pembayaran, karena RSUD ini icon Sekayu. Kami menuggu hasil mediasi dari rumah sakit, kalau tidak ada solusi kami akan mengambil langkah lain, bukti - bukti sudah kami siapkan," tukasnya.


Advokat Andi Wijaya SH menegaskan, 

klarifikasi pekerjaan terhadap kontraktor PT Cipako bekerjasama dengan Direkturnya Yulianti atau Lili, dengan subkontraktor yang sampai sekarang belum ada pembayaran. 


"Belum dibayar bagi Bakti Tambunan Rp 902 juta, juga belum subkontraktor yang lain. Kami mediasi dengan pihak rumah sakit, apabila tidak ada solusi penyelesaian, para subkontrak ini mengambil barang dengan membongkarnya, seperti plafon, lantai granit, kaca gedung. Tanggapan pihak rumah sakit, jangan dibongkar dulu, mereka akan hubungi pihak rumah sakit. Kita masih menunggu itikad baik kontraktor," bebernya. 


Sementara itu Yulrizal Kabag Administrasi RSUD Sekayu, pihaknya menanggapi bahwa hanya sebagai pengguna rumah sakit saja. 


"Kami akan melayangkan surat dan menghubungi pihak kontraktor PT Cipako. Terkait itidak kita belum tahu, karena pekerjaan ini sudah lama 4 tahun yang lalu," tukas Yulrizal.  


Selasa 20 /10/25 rencananya dari subkontraktor akan melayangkan surat pemgosongan beberapa bagian bangunan Rumah Sakit yang bertujuan untuk membongkar lantai granit, plafon, kaca gedung dan item lainnya sebagai ganti rugi dari sisa pembayaran pembangunan RSUD Sekayu yang belum dibayar oleh Kontraktor dari PT Cipako. ( Agung ) 


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan