Terkait Perkara Kebakaran Hutan Ribuan Ha PN Palembang Kabulkan Gugatan KLH RI Kepada PT BHP
Palembang,- 1detik.aaia
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap Perusahaan perkebunan PT.Bintang Harapan Palma, terkait perkara kebakaran ribuan haktere lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten OKI pada rentan waktu 2018-2023, yang menyebabkan kerusakan ekologis, Kamis (18/9/2025).
Dalam amar putusan yang kami akses dari Laman Resmi PN Palembang, menyatakan menerima sebagian gugatan yang dilayangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap tergugat PT.BHP..
Dimana dalam amar putusannya, dalam sidang yang diketuai oleh majelis hakim Raden Zainal Arif, SH, MH, mengabulkan sebagian nilai ganti Kerugian sebesar Rp 677 miliar lebih, dan menyatakan.
"Mengadili dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya, dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan. Hukum; Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability); Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT, sebesar Rp 677 miliar lebih, secara tunai melalui Rekening Kas Negara dengan rincian sebagai berikut," urai hakim.
Kerugian untuk penggantian biaya Verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup sebesar Rp 137.285.323,00. b. Kerugian Ekologis sebesar Rp 472.246.185.034,50 yang terdiri dari Halaman 245 dari 273 halaman Putusan Nomor 268/Pdt.G/LH/2024/PN Plg11) Penyimpanan air sebesar Rp 409.679.778.000,00. Pengaturan tata air sebesar Rp 192.840.840,00. Pengendalian erosi sebesar Rp 7.874.334.300,00. Pembentuk tanah sebesar Rp 321.401.400,00. Pendaur ulang unsur hara sebesar Rp 29.633.209.080,00. Pengurai limbah sebesar Rp 2.796.192.180,00. Keanekaragaman hayati sebesar Rp 17.355.675.600,00. Sumber daya genetik sebesar Rp 2.635.491.480,00. Pelepasan karbon (carbon release) sebesar Rp 1.301.675.670,00. Perosot karbon (carbon reduction) sebesar Rp 455.586.484,50
Selain menyatakan bahwa pihak tergugat PT.BHP, diwajibkan untuk membayar kerugian Ekologis dan Tata kelola air serta pelepasan karbon, ke Kas Negara, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mengganti kerugian ekonomi yang disebabkan dari kebakaran lahan di Kabupaten OKI.
"Kerugian Ekonomi sebesar Rp 205.371.843.480,1, akibat kebakaran, maka umur pakai lahan menjadi berkurang + 15 tahun dibandingkan dengan tanpa bakar. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar dengan rencana kegiatan pemulihan. Lokasi pemulihan dilakukan pada lahan yang dikuasai dan/atau diusahakan PT.Bintang Harapan Palma, Kecamatan Pangkalan Lampam dan Halaman 246 dari 273 halaman Putusan Nomor 268/Pdt.G/LH/2024/PN PlgKecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,"urai putusan majelis hakim.
Sementara itu saat dihubungi dan dikonfirmasi melalui Deputi Penindakan KLH RI yang diwakilkan oleh Yogi Wulan Puspitasari selaku Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dari Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) RI mengatakan, bahwa KLH RI mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, yang telah mengabulkan gugatan KLH RI dan memutus perkara kebakaran ribuan haktere lahan di Kabupaten OKI.
"Kami ucapkan terimakasih kepada majelis hakim PN Palembang, yang telah mengabulkan gugatan KLH RI terhadap tergugat PT.BHP, kami ucapkan terimakasih karena telah berpihak kepada lingkungan," tegas Yogi ketika dibincangi. ( Rills / Agung)