Tanjungbalai - Puluhan dari massa aliansi peduli Indonesia (API) meminta DPRD Tanjungbalai agar menghapuskan dana hibah bagi aparat penegak hukum karena tidak ada keuntungannya bagi masyarakat Tanjungbalai.
Yang Aswika Marpaung, dalam orasinya menyampaikan bahwa anggaran dana hibah yang diberikan kepada APH sebesar Rp. 4.100.000.000 (empat milyar seratus juta rupiah).
“Dana tersebut bisa diperuntukkan untuk pembangunan kota Tanjungbalai. Apa krusialnya sehingga dana hibah diberikan ke APH sebesar itu,” ujar Yang Aswika. Kamis (4/9/2025).
Ia mengatakan, Pemerintah kota Tanjungbalai jangan takut dengan APH, tapi gunakan anggaran tersebut untuk pembangunan infrastruktur kota Tanjungbalai.
“Kami meminta Pemko Tanjungbalai harus memikirkan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok-kelompok tertentu,” ucapnya.
Massa aksi API juga menolak keras penambahan anggaran SPPD DPRD Tanjungbalai karena mencederai semangat efisiensi anggaran, mendesak DPRD Tanjungbalai untuk membatalkan anggaran dana hibah kepada lembaga vertikal maupun APH yang dianulir dalam APBD kota Tanjungbalai.
“Karena hibah kepada lembaga vertikal melanggar prinsip keuangan negara, sebab lembaga tersebut dibiayai APBN dan praktik ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan fungsi pengawasan, serta menggerus hak rakyat atas anggaran,” ucapnya.
Mendesak DPRD Tanjungbalai membuat rekomendasi resmi untuk mendorong pengesahan RUU perampasan aset karena RUU ini menjadi instrumen penting pemberantasan korupsi, agar aset hasil kejahatan negara dapat segera dikembalikan untuk kepentingan rakyat dan DPRD harus berdiri bersama rakyat dalam agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas keuangan negara. (HNS).
.png)

