Www.satudetik.asia | Musi Banyuasin – Jajaran Polsek Batanghari Leko berhasil mengamankan seorang pria bernama Wike Ariwibowo, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Jumadi Awalludin (AWAL). Penangkapan dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 23 / 09 - 2025.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah kantin dekat pool PT. SKN, Dusun III Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Muba.
Saat itu korban sedang duduk dan berbincang dengan pengurus PT. SKN, tiba-tiba pelaku datang dari arah samping kanan dan langsung memukulkan botol soda kaca ke kepala korban sebanyak satu kali. Pukulan tersebut mengakibatkan botol pecah dan menimbulkan luka pada bagian telinga kanan serta benjol di kepala korban. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku emosi karena tidak senang melihat korban berbicara dengan nada tinggi kepada pihak PT. SKN, sehingga kalap dan melakukan tindakan penganiayaan.
Setelah hampir sebulan buron, pada Senin, 22 September 2025, Kapolsek Batanghari Leko AKP Halim Kusumo, SH mendapat informasi keberadaan tersangka. Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek BHL IPTU Agus Kurniawan, S.Psi, didampingi Kapospol Dayung AIPTU Hamid serta Tim Beruang Hitam Squad untuk bergerak ke Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Di lokasi tepatnya dekat Rumah Makan Mawar Merah, petugas berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan. Saat ditangkap, tersangka kembali mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban Jumadi Awalludin.
Kini tersangka diamankan di Mapolsek Batanghari Leko untuk proses hukum lebih lanjut.
(Rizki singgih) / www.satudetik.asia