Foto : Kabid Poldagri Halsel
Halsel- Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, bakal mengambil tindakan Langkah tegas bagi organisasi masyarakat, lembaga Swadaya masyarakat hingga organisasi kepemudaan yang tidak memiliki badan hukum yang tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dan Kesbangpol akan ditindak.
Pasalnya setelah hasil pemeriksaan di lapangan terkait dengan Legitimasi Lembaga Atau Ormas ternyata ada beberapa Ormas, LSM, dan Okp yang belum terdaftar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Halsel
berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan maraknya aktivitas Ormas atau LSM pada akhir-akhir ini dianggap sangat menimbulkan keresahan kepada warga Halmahera Selatan oleh beberapa Oknum Ormas/LSM yang dinilai sangat Memperburuk suasana pada roda pemerintahan yang saat ini sedang berjalan baik.
Plt. Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (Kabid Poldagri) Kabupaten Halmahera Selatan, Nasran Hi. Saleh, mengatakan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wajib mengajukan pendaftaran ke Kemenkumham RI melalui Kesbangpol.
Jika belum keluar Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka keberadaan LSM tersebut dianggap tidak sah dan tidak diakui secara hukum oleh pemerintah, serta dianggap lembaga ilegal.
"Lsm dan organisasi masyarakat yang belum terdaftar secara hukum di pemerintah, maka diminta agar tidak mengeluarkan statemen di media massa, apalagi sampai setingkat melakukan aksi unjuk rasa kepada Salah satu instansi atau pejabat publik daerah" sebut Nasran kepada wartawan, Senin (29/09/2025).
"Kita akan berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkan Ormas, LSM hingga OKP yang keberadaan organisasinya tidak memiliki badan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkumham, dan kesbangpol yang berada di wilayah kabupaten Halmahera Selatan untuk dihentikan dulu aktivitasnya" ujar Plt Kepala Bidang Politik Dalam negeri Halsel .
Dikatakan Nasran, di dalam UU RI No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, terdapat aturan mengenai sanksi bagi Ormas, LSM OKP, jika melakukan kegiatan yang meresahkan bisa di pidana. "Data yang kita miliki, terdapat beberapa organisasi, baik itu Ormas, LSM maupun OKP yang sudah melakukan registrasi di Kesbangpol Halsel," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Nasran, pihaknya mengimbau Ormas, LSM maupun OKP yang berada di Halsel untuk segera melaporkan kepengurusan organisasi. Hal itu penting dilaporkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten dalam hal ini Kesbangpol menertibkan agar organisasi kemasyarakatan melakukan aktivitas itu lebih sah dan tidak ilegal secara hukum.
Sebab, sambung dia, organisasi kemasyarakatan memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam membantu pembangunan di Kabupaten Halsel.
"Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka kita mengimbau kepada pimpinan Ormas, LSM dan OKP untuk segera melaporkan dan membuat SKT-nya,” Kata dia.
Selain itu, Pihaknya juga memita agar pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan kepada Ormas LSM, dan OKP yang belum mendaftarkan organisasinya ke Kesbangpol saat melakukan aktivitasnya.
Jika tidak dilakukan pendaftaran secara sah maka tidak ada toleransi apapun ketika pihak kepolisian dan pihak hukum menghentikan aktivitasnya pada saat melakukan kegiatan.
Hal itu akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti.
"Untuk itulah dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas perlu dilakukan pengawasan bersama-sama, artinya Ormas sebagai penyeimbang dalam menyukseskan agenda pemerintah daerah," Tutupnya. (Red)