Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

M.Iqbal Akan Laporkan FS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terkait Keberatan Pemberitaan Tidak Mendasar

Redaksi
Rabu, 10 September 2025
Last Updated 2025-09-10T16:14:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 M.Iqbal Akan Laporkan FS Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pengancaman Terkait Keberatan Pemberitaan Tidak Mendasar

Palembang,- 1detik.asia 


Terakait pemberitaan pengadaan proyek pengadaan rambu lalu lintas di ruas tol solo -yogyakarta fiktif dan pelaporan FS terhadap kliennya Muhammad Iqbal dan PT Krisna Alan Sejati ke Polda Sumsel, Rabu ( 10 /09 /25 ) Hendra Jaya membantah keras tuduhan yang dinilai merupakan pembunuhan karakter atas kliennya. 




Saat dikonfirmasi melalui Hendra Jaya didampingi oleh Ilyas, dahlan dari kantor hukum Hendra Jaya & rekan selaku kuasa hukum Muhammad Iqbal dan PT.Krisna Alan Sejati mengatakan, Proyek pengadaan rambu lalu lintas untuk tol Yogyakarta dan Solo Tidak Fiktif, Hendra membantah keras pemberitaan yang menyebut proyek tersebut fiktif. Ia menyatakan dalam perkara ini FS sendiri justru sudah datang dan mengecek ke lokasi proyek, melihat langsung pengerjaan, dan menandatangani beberapa dokumen penting.





“Proyek ini tidak fiktif, bahkan FS sudah datang ke lokasi, melihat pengerjaan, dan menandatangani tiga PO serta SPK,” tegas Hendra.




Hendra mengungkapkan, bahwa dari tiga item pengadaan yang disepakati dengan nilai proyek sekitar Rp 257 juta, FS hanya menjalankan satu item senilai Rp100 juta, bahkan akibat pelapor FS tidak memenuhi dua item lainnya yang sudah ditandatangani, perusahaan PT.Krisna Alan Sejati terkena pinalti dan mengalami kerugian karena pengerjaan proyek tidak tepat waktu dan perusahaan harus menunjuk subkontraktor lain.





"Bahkan klien kami sudah siap melunasi kewajiban pembayaran sebesar Rp 100 juta melalui transfer bank, Namun, FS tidak pernah memberikan nomor rekening dan justru meminta pembayaran dilakukan secara tunai, kami sudah minta nomor rekening berkali-kali, tapi tidak diberikan, ketika FS meminta uang secara tunai dan disarankan datang langsung menemui Pak Alam di Solo, tapi tidak dilakukan oleh FS, disini justru klien kami yang dirugikan, karena dari tiga PO yang ditandatangani oleh FS hanya satu PO yang dijalani, disini perusahaan klien kami kena pinalti, yang ingkar janji dalam perkara ini justru FS, bahkan si FS ini setelah tidak komitmen dan menjalankan kewajiban atas PO yang ditandatangani dihadapan Direktur PT.Krisna Alan Sejati malah meminta dikembalikan uangnya sebesar Rp 100 juta," terang Hendra. 




Hendra juga menjelaskan, Selain sengketa proyek, dirinya juga menyoroti dugaan ancaman dari pelapor yang mengaku pernah “Membunuh Orang” jika pembayaran tidak dilakukan, terkait pernyataan FS yang mengatakan bahwa dirinya telah melayangkan somasi yang diklaim sudah dikirim, Hendra Jaya membantah keras, karena menurut Hendra, somasi resmi harus berbentuk fisik dan disertai surat kuasa, bukan hanya melalui pesan WhatsApp.





“Kami tidak pernah menerima somasi resmi. Kalau hanya WhatsApp, itu bukan somasi, itu hanya pemberitahuan,” tegasnya.




Hendra Jaya memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik FS kepihak yang berwajib atas dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh FS, serta akan menghitung kerugian akibat dua item proyek yang tidak dikerjakan.




"Kami akan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pengancaman yang dilakukan FS terhadap klien kami, dan kami juga berharap kepada pihak Polda Sumsel untuk selektif dalam menerima laporan, apalagi kalau kebenarannya belum terbukti,” pungkas Hendra.





Senada dengan kuasa hukumnya, saat dikonfirmasi Direktur PT.Krishna Alan Sejahtera, yaitu Alan Kusuma, juga menegaskan bahwa proyek tersebut benar-benar ada.




"Bahkan FS sudah survei ke lokasi dan menandatangani tiga PO. Tapi yang dijalankan hanya satu PO, sisanya tidak direalisasikan. Akibatnya pekerjaan kami tersendat,” kata Alan.




Alan menyebut pihaknya telah mengeluarkan biaya operasional setelah menerima dua kali transfer dari pelapor dengan total Rp100 juta, yang langsung digunakan untuk pembelian material proyek.





"Pelapor mengirimkan uang sebanyak dua kali melalui transfer yaitu hari Minggu sebesar Rp 30 juta, dan hari Senin Rp 70 juta, dan uang tersebut langsung kami belanjakan, kami juga sudah sampaikan kepada FS, uang itu akan dikembalikan melalui transfer rekening, karena kami perusahaan resmi,” ujarnya.




Alan membantah tegas tuduhan Proyek dan PT.Krisna Alan Sejati Fiktif, tentu tuduhan proyek fiktif sangat merugikan perusahaan kami dan mereka juga membantah keras tuduhan bahwa PT.Krishna Alan Sejati adalah perusahaan ilegal.




“Saya sangat keberatan kalau proyek ini disebut fiktif. Apalagi kalau PT saya dibilang fiktif. Itu tidak benar. Kami perusahaan resmi dengan legalitas lengkap,” tegas Alan.



Terkait langkah hukum, Alan Kusuma menyerahkan sepenuhnya kepada Muhammad Iqbal Ramadhani.




"Terkait soal langkah hukum, saya serahkan ke Pak Iqbal, karena beliau yang lebih paham soal ini,” ujarnya.



"Dan berharap kedepannya permasalahan ini cepat selesai sehingga tidak mengganggu aktivitas dan segera memulihkan nama baik perusahaan kami, " tutupnya (rills) 





iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan