![]() |
| Foto Mobil Mafia minyak Solar Subsidi Yang di modifikasi yang mondar mandir di SPBU |
Sergai - Www.1detik.asia
Mobil Mafia Solar Subsidi yang menggunakan mobil modifikasi mobil pribadi yang dimana mereka selalu menyebutkan nama Munir yang merupakan dari pemilik usaha kegiatan ilegal tersebut.
Modus operandi mobil Mafia Minyak Solar Subsidi tersebut, dengan cara mengisi bolak-balik denga Mengganti plat BK yang Berbeda-beda di SPBU yang ada di Sergai mulai dari kota Perbaungan sampai ke SPBU Suka Dame.
Dengan adanya mobil mafia tersebut, masyarakat merasa resah dengan keberadaan Mafia Solar Subsidi tersebut.
Apalagi beberapa bulan terakhir ini BBM jenis Bio solar agak langka, hal tersebut dapat terlihat ketika banyaknya mobil atau truk yang mengantri ketika ingin mengisi bahan bakar.
Rabu, 3 September 2025
Masyarakat memohon agar Bapak Kapolres Sergai dapat menindak dengan tegas para pelaku Mafia minyak Solar subsidi yang menggunakan mobil yang sudah di modifikasi di wilayah hukum polres Serdang Bedagai.
Mengambil minyak subsidi dengan mobil modifikasi untuk penimbunan atau niaga adalah tindakan melanggar hukum yang dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti ada aliran dana dari kejahatan tersebut.
Dengan adanya berita ini, diharapkan para pemangku kebijakan yang terkait agar dapat menindak lanjuti guna mengambil tindakan tegas, seperti PT. PERTAMINA PERSERO, agar menindak tegas SPBU yang melayani para mafia solar tersebut, dan Polda Sumut dalam hal ini Polres Serdang Bedagai agar menangkap para pelaku dan yang terkait dengan kegiatan tersebut, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Maulana Hutabarat)
.png)

