Masdar Mansur Anggota DPRD Halsel
Halsel– Seorang anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dapil III dari Fraksi PDI-P Masdar Mansur, kini menuai kontroversi setelah menyebut " Yang Mau Bubarkan DPR itu orang goblok K-nya 10” dalam sebuah unggahannya Lewat status di Media sosial Facebook Reelnya.
Pernyataan Masdar tersebut sontak menuai kecaman dari berbagai pihak dan seluruh kalangan warga, termasuk para aktivis kabupaten Halmahera Selatan Muhlas Adam.
Menurut Muhlas adam Pernyataan Masdar Mansur tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga melanggar kode etik sebagai anggota dewan."ujar aktivis halsel itu
“Kode etik sebagai regulasi yang memberikan batasan bagi pejabat publik yang duduk di pemerintahan, baik pusat maupun daerah, di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, seharusnya tidak bikin gaduh,” Tambah Muhlas Sabtu 6 September 2025.
Muhlas menambahkan bahwa anggota dewan seharusnya memberikan contoh yang terbaik kepada rakyat, bukan malah membuat pernyataan yang tidak pantas dan memicu kegaduhan.
“Mengatakan Mahasiswa dan Masyarakat goblok itu pelanggaran berat terhadap kode etik,” Kata Muhlas.
Sementara itu, Ketua SEEMI Malut, Sarjan H. Rivai, bahkan secara terbuka mendesak Ketua DPD PDI-P Maluku Utara, Muhammad Sinen segera memberikan sanksi tegas kepada Masdar Mansur.
Ia menilai, langkah Yapaling tepat adalah Pergantian Antar Waktu (PAW).
Sarjan juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan evaluasi terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masdar Mansur secara transparan.
Pernyataan Masdar Mansur tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang dihadapi oleh masyarakat saat ini, yang masih berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonomi." Tutupnya
(Red)