Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

KOMPAK Desak Kejari dan PN Tanjungbalai Hukum Mati Hamlet Azhar

Hendra Syahputra
Selasa, 09 September 2025
Last Updated 2025-09-09T10:35:05Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


1detik.asia, Tanjungbalai - Komite Mahasiswa Pemuda Aktivist Kota (Kompak) Tanjungbalai mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) menuntut mati terdakwa Hamblet Azhar kasus narkoba seberat 72.9 kilogram (kg). 


Adapun tuntutannya, Mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam TPPU terdakwa Hamblet Azhar dan menyita aset kekayaannya dan mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai untuk tidak menerima suap dari pihak terdakwa. 


Ketua Komite Mahasiswa Pemuda Aktivis Kota (Kompak) Ramadhan Batubara, menyampaikan agar terdakwa Hamblet Azhar, yang tertangkap membawa sabu seberat 72,9 kilogram agar diberikan hukuman mati. 


Dikatakannya, Kasus ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang telah merusak generasi bangsa.


"Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejari dan PN Tanjungbalai, agar memberikan hukuman maksimal berupa hukuman mati kepada terdakwa. Hal ini dianggap sesuai dengan ketentuan undang-undang narkotika, sekaligus menjadi efek jera bagi jaringan peredaran narkoba internasional maupun nasional," ujarnya. 


Ramadhan juga mengatakan, Tidak ada kata lain selain hukuman mati. Narkoba sebanyak itu sudah jelas untuk merusak anak bangsa. Aparat jangan sampai bermain dengan hukum, jangan ada suap, hukum harus ditegakkan setegas-tegasnya. 


"Tuntutan ini juga menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk tidak memberi celah adanya keringanan atau intervensi dari pihak manapun. Publik berharap proses persidangan berjalan transparan, independen, dan putusan hakim benar-benar mencerminkan rasa keadilan masyarakat," ucapnya. 


Ia juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak hanya berhenti pada penetapan terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tetapi juga segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


"Penyitaan terhadap seluruh aset kekayaan terdakwa harus dilakukan secara transparan dan maksimal, sehingga dapat mengembalikan kerugian negara dan mencegah adanya praktik pencucian uang yang merugikan masyarakat luas," kata Ramadhan. 


Selain itu, desakan juga ditujukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai agar menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, independen, dan tidak menerima suap atau intervensi dari pihak manapun, khususnya dari pihak terdakwa maupun jaringan yang terlibat.


"Ketegasan aparat hukum dalam menangani kasus TPPU akan menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Tanjungbalai. Mereka berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan efek jera kepada para pelaku." ujarnya.


iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan