(Swjn wmc)
Jakarta 1detik.asia Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dokumen ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden tidak bisa dibuka ke publik.
KPU menjelaskan, informasi di dalam ijazah termasuk kategori data pribadi yang tidak berada di bawah kendali mereka.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan (KPU) RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Keputusan ini ditandatangani Ketua (KPU) Affifuddin pada 21 Agustus 2025 dan dikutip pada Senin 15 September 2025.
“Informasi dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengungkap informasi pribadi seseorang,” tulis KPU dalam keputusan tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menolak langkah (KPU) yang hendak menutup akses publik terhadap beberapa dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Keterbukaan informasi merupakan hak warga negara yang tidak bisa diabaikan.
“Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka dong. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara, enggak membeli kucing dalam karung. Harusnya semua pejabat publik terbuka,” kata Deddy di Kompleks Parlemen Senayan.
KPU beralasan pembatasan akses dokumen itu dilakukan untuk melindungi privasi capres dan cawapres. Namun, Deddy menilai alasan tersebut tidak tepat, sebab sebagai pejabat publik harus berani bersikap terbuka termasuk jejak hidupnya.
Ia menambahkan, menutup akses publik terhadap dokumen persyaratan capres dan cawapres justru melanggar hak publik.

.png)
