Satu Detik Batam - Operasi gabungan yang dilakukan Balai Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mengamankan sebuah kapal yang diduga mengangkut muatan ilegal di perairan Kota Batam.
Kepala PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang membenarkan adanya operasi tersebut. Ia mengatakan, penindakan merupakan kerja sama antara PSDKP Batam dan Karantina Kepri.
“Dari awal mereka (Karantina Kepri) yang menangani karena personelnya ikut onboard di kapal kami. Jadi, tindak lanjut terhadap muatan adalah kewenangan mereka,” kata Semuel saat dikonfirmasi, Jumat (12/9/2025).
Secara terpisah, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Karantina Kepri, Jemi Diporianto mengatakan, kapal yang diamankan adalah KM Terang Bulan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) malam, sekitar pukul 23.00 WIB, di perairan Batuampar.
“Ini merupakan operasi gabungan bersama PSDKP, dan kita berhasil mengamankan KM Terang Bulan,” kata Jemi.
Menurut Jemi, kapal tersebut mengangkut bahan kebutuhan pokok berupa produk tumbuhan, di antaranya sayuran, cabai, dan kentang. Kapal berlayar dari luar wilayah Batam dengan tujuan Batam, namun tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.
“Muatan kapal tidak disertai dokumen karantina sehingga diduga ilegal,” ujarnya.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya masih dilakukan oleh tim Karantina Kepri.