1detik.asia-
Sehubungan dengan telah terbitnya pemberitaan pada media online 1detik.asia dengan judul :
“FMPB, 19 LSM dan Ormas Sambangi Polres Pesawaran Pertanyakan Terkait Ujaran Kebencian Terhadap Orang Nomor 1 di Pesawaran”
yang dipublikasikan pada tanggal 15 September 2025, dengan mencantumkan nama Zahrial sebagai pihak yang dituding telah menyebarluaskan tangkapan layar (capture) terkait berita bohong dan tidak senonoh terhadap Nanda Indira pada masa kampanye lalu, maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pemberitaan tersebut tidak pernah dilakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada kami selaku pihak yang disebutkan dalam berita, sehingga tidak mencerminkan prinsip keberimbangan berita (cover both sides) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers.
2. Bahwa pemberitaan tersebut kami nilai tendensius, tidak akurat, dan merugikan nama baik kami, karena memuat tuduhan atau sangkaan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, tanpa ada upaya klarifikasi atau ruang pembelaan diri dari kami.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, ditegaskan bahwa pers wajib melayani hak jawab, maka dengan ini kami secara resmi meminta agar Redaksi Satu Detik Asia memberikan ruang hak jawab kami dan memuatnya secara proporsional sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Bahwa kami juga meminta agar Redaksi melakukan koreksi dan/atau klarifikasi atas pemberitaan tersebut, untuk menjaga terpenuhinya prinsip profesionalitas, akurasi, dan keberimbangan berita serta menghindari dampak negatif terhadap nama baik kami di tengah masyarakat.
5. Bahwa kami meminta Redaksi Satu Detik Asia untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas: o penerbitan berita tanpa konfirmasi kepada kami sebagai pihak yang dituduh, o serta penayangan foto kami yang telah diedit tanpa izin dan dijadikan dasar tuduhan terhadap kami atas penyebaran berita fitnah, hoax, dan bohong.
6. Bahwa perlu kami sampaikan bahwa tuduhan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan oleh Polres Pesawaran dan belum dapat membuktikan kebenarannya sesuai tuduhan, sehingga sangat tidak tepat jika dipublikasikan seolah-olah merupakan fakta.
Demikian berita dan artikel hak jawab ini redaksi terbitkan sesuai dengan UU Pers,Pedoman Media Siber dan Kode Etik Jurnalistik