Pesawaran - Satudetik.asia.Com.Lima hari yang lalu FMPB, Puluhan LSM, serta Ormas dan team awak media datangi Polres Pesawaran untuk mempertanyakan dan mengawal laporan saudara Yani dengan terlapor zahrial kasus ujaran kebencian pada masa kampanye Pilkada kabupaten pesawaran, Jumat 19/9/2025.
Beberapa Mediapun yang turun langsung dilokasi menayangkan pemberitaan terkait kegiatan tersebut termasuk media satudetik.asia.Com, dengan memenuhi syarat W5+1H dalam perimbangan berita, team menghubungi terlapor sahrial dengan kasus ujaran kebencian yang didapat dari akun yutub terlapor, disana dimuat dua nomor kontaknya salah satunya 0812726xxxx kami hubungi, siyal aktif tapi tidak ada jawaban
Dalam streming yutub dan berita online juga dicantumkan gambar terlapor yang sedikit kami tutupi bagian wajahnya dalam dikutip dari hukum online.Com." Wartawan boleh mengambil foto Tampa izin terlebih konteks jurnalis....dst "
Dalam tulisan Herutjahjo siewardojo ( Anggota Pokja pengaduan dewan pers) " kalau media merasa benar, mengapa harus memuat hak jawab, lebih lebih minta maaf..dst.
Dari hak jawab yang dilayangkan ke email satudetik.asia.com.dari pihak Zahrial sangat mengada ada terlebih lebih jika ingin melaporkan ke APH, bukankan dewan pers dan POLRI telah menyepakati produk media yang mengungkap pakta tidak dapat dipidanakan atau di ITE kan apalagi bukan ujaran kebencian seperti yang diduga dilakukan terlapor Zahrial.
Pelaporan di polres persawaran sebagai pelapor yani dan terlapor Zahrial
yang kini kasusnya masih dalam proses, dalam chatnya kepada pimred media satu detik asia, Ia menyuruh membuktikan, pelapor merasa yakin perkaranya akan di hentikan ( SP3) media hanya mengawal pemberitaan bukan melaporkan, seharusnya yang membutuhkan itu pelapor bukan media yang mewartakan.
( Ikbal )