Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan

Tindak Tegas Oknum Wartawan Penyebar Hoax Tim Kuasa Hukum SMKN 4 Palembang Desri Nago Ultimatum 3x 24 Jam

Redaksi
Senin, 04 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-04T05:34:33Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?


 Tindak Tegas Oknum Wartawan Penyebar Hoax Tim Kuasa Hukum SMKN 4 Palembang Desri Nago Ultimatum 3x 24 Jam

Palembang, 1detik.asia


Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kota Palembang, dengan inisial SE melalui tim kuasa hukumnya terdiri dari Desri Nago SH, Ilham Wahyudi SH MH, Hasbi Assadiqi SH, Pilipus Pito Sogen SH, Rizki Tri Saputra SH, Rudiyanto SH dan Fahmi Rauf SH dari Kantor Hukum Desri Nago & Rekan, gelar konferensi pers dengan awak media, Minggu (3/8/2025).


Konferensi pers tersebut digelar untuk menyampaikan somasi terbuka kepada media online  yang menyebutkan oknum Kepala SMK Negeri 4 Palembang diduga memiliki istri muda berinisial L, yang merupakan pegawai di SMA Negeri 5 Palembang dan menikah siri.


Dalam hal ini Desri Nago SH didampingi rekan-rekannya yang mengatakan bahwa langkah somasi terbuka ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik klien mereka, yang disebut-sebut dalam sebuah pemberitaan di media online tersebut.


Menurutnya dengan adanya pemberitaan tersebut, sangat merugikan kliennya, baik secara personal, sosial, maupun profesional,


“Klien kami mengalami kerugian materil berupa penurunan citra dan kepercayaan publik terhadap instansi yang dipimpinnya, serta kerugian immateril berupa tekanan psikologis, gangguan hubungan keluarga, dan reputasi yang tercoreng di lingkungan kerja maupun masyarakat,” katanya.


Ia ungkapkan bahwa refutasi atau penolakan juga muncul dari rekan-rekan sejawat di lingkungan Dinas Pendidikan, karena berita tersebut telah menimbulkan kegaduhan, spekulasi liar, dan memicu disharmoni internal.


“Kami telah mengantongi sejumlah bukti bahwa informasi itu disebarluaskan tanpa verifikasi dan tanpa dasar bukti yang sah,” ungkapnya Desri.


Lanjut Desri terangkan bahwa pemberitaan yang menyerang sisi pribadi seseorang, terlebih seorang pejabat publik harus dilandasi data yang valid dan disertai konfirmasi untuk menjaga prinsip keadilan informasi. Dalam hal ini klienya belum menerima upaya konfirmasi dari media bersangkutan sebelum berita tersebut dipublikasikan


“Kami menghargai dan mendukung kerja-kerja jurnalistik, apalagi saya juga berlatar belakang mantan jurnalis. namun dalam hal ini, kami melihat ada pelanggaran prinsip dasar jurnalistik, yaitu keberimbangan dan konfirmasi,” ujar Desri.


Adanya pemberitaan tersebut bermula dari foto rombongan kegiatan pariwisata pada tahun 2017 yang melibatkan sekitar 44 orang, termasuk klien mereka yang saat itu menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 5 Palembang.


Di antara rombongan itu disebutkan terdapat seorang perempuan berinisial ‘L’ yang bekerja sebagai tenaga administrasi (TU) selama enam bulan, dari pertengahan 2017 hingga Desember 2018, sebelum kemudian berpindah domisili ke Singapura dan sampai saat ini sudah tidak lagi berada di Palembang.


“Oleh karena itu melalui konferensi pers ini, kami mempertanyakan relevansi serta akurasi isi berita yang menyebut hubungan pribadi tanpa bukti yang sah. Seharusnya, jika berita menyebut adanya dugaan hubungan pernikahan siri, maka seharusnya ditampilkan alat bukti seperti surat nikah, foto rumah tangga, atau keterangan saksi,” tegas Desri.


Lebih lanjut Desri sampaikan bahwa pihaknya memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada pihak media untuk memberikan hak jawab, permohonan maaf secara terbuka, atau menerbitkan klarifikasi resmi yang dapat dikonsumsi publik. Jika tidak ada respons, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana.


“Menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari 5 jenis. Pihaknya meminta media atau siapa pun yang menyebarluaskan berita tersebut untuk menunjukkan minimal satu alat bukti, misalnya berupa foto pernikahan, akta nikah, atau saksi yang kredibel,” jelasnya.


Terakhir, menurutnya, media yang menyebarkan informasi ini telah melanggar prinsip dasar jurnalisme dan menyebarkan informasi menyesatkan yang bisa menjadi bumerang.


“Kami mendukung kontrol sosial dalam bingkai hukum, tetapi siapa pun yang mengendalikan narasi harus bertanggung jawab dan siap dibuktikan secara hukum,” pungkas Desri Nago (Agung) 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan